Ngawi, petisi.co – Oknum anggota DPRD Jawa Timur berinisial AB diperiksa Satres Narkoba Polres Ngawi. AB yang menjadi legislator dari Dapil Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek ini diperiksa karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan oknum anggota DPRD Jatim.
”Bukan penangkapan tapi pengembangan. Jadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Nama yang bersangkutan disebut oleh orang yang lebih dulu kita tangkap,” ungkap AKBP Charles, melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).
Lanjut AKBP Charles, dari hasil test urin yang dilakukan terhadap oknum anggota DPRD Jatim tersebut hasilnya positif narkoba jenis sabu.
”Saat di test urin hasilnya positif. Jadi dilakukan assessment di BNN provinsi Jawa Timur yang selanjutnya dilakukan rehabilitasi,” ujar Kapolres Ngawi/
Sementara itu, beredar kabar bahwa oknum anggota DPRD Jatim tersebut diduga berasal dari partai kepala banteng. Saat wartawan menghubungi Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono, mantan Bupati Ngawi ini mengaku mendengar isu terkait oknum anggota DPRD Jatim yang tersandung narkoba.
”Saya sudah di Jakarta dan kita sedang mencari kepastian hal tersebut. Berita terdengar di kita ada beberapa orang terkena tangkap tangan menggunakan obat terlarang jenis sabu. Dan salah satu orang tersebut anggota DPRD jatim dan kategori pengguna positif sehingga ada peluang untuk rehabilitasi,” ujar Kanang sapaan akrab Budi Sulistyono, pada Kamis (2/10/2025).
Menurur Kanang, jika oknum anggota DPRD Jatim yang terbukti positif narkoba itu benar salah satu kader partainya, maka akan ada sanksi dari DPP.
”Kita akan rapat di DPD besok. Tentu kalau benar dan terbukti memang ada pelanggaran hukum maupun AD/ART partai pasti ada sanksi. Sedang tingkatannya akan ditentukan dalam rapat DPD yang seterusnya dilaporkan ke DPP partai,” pungkasnya. (iya)







