PPDI Tulungagung Menolak Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa akan Disamakan dengan Kades

oleh -193 Dilihat
oleh
Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, saat wawancara

TULUNGAGUNG, PETISI.COAdanya wacana masa jabatan perangkat desa yang akan disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) membuat rasa tidak nyaman dan sedikit gerah bagi para perangkat desa di Tulungagung. Masa Jabatan Kades saat ini selama 6 tahun dalam 1 periode.

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung menyatakan secara jelas telah menolak dengan tegas terkait adanya wacana tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, mewakili seluruh perangkat desa.

“PPDI Tulungagung telah menolak adanya wacana masa jabatan perangkat desa  akan disamakan dengan masa jabatan Kades,” ucapnya saat mengikuti hearing dengan Wakil rakyat bersama OPD terkait di kantor DPRD Tulungagung, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, informasi wacana tersebut didapatnya dari penyampaian organisasi tertentu beberapa waktu lalu.

“Ada organisasi tertentu yang dalam point beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwasannya masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan kades. Itu jelas jelas kami tolak,” ujarnya kepada petisi.co.

Dengan tegas menolak adanya wacana itu, lantaran Suyono berpedoman, bahwa proses mendapatkan jabatan perangkat desa tidak sama dengan jabatan Kades.

“Karena kami bukan dari hasil proses politik, tetapi kami melalui penjaringan penyaringan, dan itu pun diatur dalam peraturan perundang undangan,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.