Praktisi K3 Apresiasi Kinerja UPTD Balai Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Sumbar

oleh -69 Dilihat
oleh
Ir. Ulul Azmi, ST., IPP, praktisi K3

PASAMAN, PETISI.CO – Respon cepat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenaga Kerjaan wilayah II Sumbar terhadap laporan yang diterima dengan melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu proyek pemerintah.

Yakni pada pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, serta memberikan peringatan keras terhadap rekanan/Kontraktor mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, seperti yang disampaikan Ir. Ulul Azmi, ST., IPP praktisi K3, Selasa (26/10).

“Kita sangat mengapresiasi tindakan nyata dan aksi cepat dari UPTD II Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, Kasi Gakum dan Pegawai Pengawas langsung turun untuk menindak lanjuti berita dan laporan yang diterima oleh mereka. Ini tentu pembelajaran bagi kita semua bahwasanya K3 itu bukan hanya 2 tahun ke belakang ini saja. Sudah ada kok pegawai Pengawas dan Juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Pelanggaran Norma K3 maupun Norma Kerja,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Terkait dengan peringatan dan permintaan 11 kelengkapan dokumen K3 dari Tim pengawas kepada kontraktor ia menjelaskan bahwa hal itu sifatnya wajib jika masih tetap ingin bekerja.

“Wajib dipenuhi oleh kontraktor karena itu berkaitan dengan Norma K3 yang harus dipenuhi, jika diabaikan tentunya ada tindakan tegas baik itu berupa sangsi pencabutan izin dan tindak pidana, melanggar nota dari pengawas ketenagakerjaan sama dengan tidak patuh terhadap undang undang dan turunan yang berlaku terkait K3. Jika tidak diindahkan ada Nota 1 dan Nota 2 lalu naik kepenyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.

Atas kejadian ini ia pun berharap bisa menjadi pelajaran kedepannya bagi para rekanan atau kontraktor agar bisa lebih profesional dalam bekerja.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita Bersama ini adalah Langkah awal bagi kita semua untuk siapa saja yang dipekerjakan atau yang bekerja ditempat kerja tapi tidak dijamin hak-hak Keselamatan Kerja maupun Norma Kerjanya dipersilahkan untuk melapor kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan di Provinsi masing-masing atau di UPTD,” tuturnya.

Ulul Azmi Perantau Pasaman yang juga ketua HSE Pekanbaru, juga berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasaman agar lebih memperhatikan hal ini ke depannya.

“Harapan kita kepada pemerintah kabupaten Pasaman dan yang berwenang untuk proyek-proyek lain dan selanjutnya harus memastikan Kontraktor memiliki tenaga ahli di bidang K3 Umum maupun Ahli K3 Konstruksi untuk di setiap proyeknya dan dipastikan memiliki kompetensi dan lisensi serta personilnya berada ditempat dan di lokasi jangan hanya review dokumen tapi pelaksanaan project personil tidak ada ditempat alias numpang nama, serta memberikan Bimbingan Teknis K3 untuk semua pihak yang berkepentingan Pegawai dilingkungan Dinas Kabupaten Pasaman,” tambahnya.

Pada kesempatan ini ia juga menghimbau agar jangan pernah berfikir K3 itu memberatkan dan menghambat pekerjaan.

K3 itu tujuannya untuk menyelamatkan Manusia, Peralatan dan Lingkungan, Jika terjadi kecelakaan kerja berapa biaya yang dibutuhkan, tentu kecelakaan kerja akibat lalai dalam penerapan K3 ini tidak hanya akan merugikan pekerja itu sendiri namun juga Perusahaan .

“Perlu juga saya sampaikan, dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32)” semoga kita semua diberi keselamatan dan Kesehatan selalu,” tutupnya. (if)