Presiden RI Instruksikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai Tanggal 3 Juli

oleh -84 Dilihat
oleh
Cuplikan poin poin PPKM Darurat Jawa Bali. (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam radar PPKM darurat itu.

Kini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi masih menunggu surat edaran itu masuk ke meja kerjanya.

“Surat edaran dari pusat masuk ke provinsi, provinsi buat surat edaran. Seperti PPKM Mikro dari pusat ke provinsi terus ke kota,” ungkap Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (1/7/2021).

Eri mengungkapkan, dalam pelaksanaan PPKM darurat itu juga mengatur seluruh aktifitas perekonomian. Hal ini juga berlaku pada sektor non-esensial yang menerapkan WFH 100 persen. Sedangkan untuk sektor esensial, kapasitas pekerja dibatasi 50 persen. Kemudian, pada sektor pokok kehadiran pekerja masih 100 persen.

“Kalau konpressnya tadi yang pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang 100 persen mal tutup, (pegawai) WFH 100 persen,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan ketentuan sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Yang jelas, lanjutnya, penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah.

“PPKM darurat misalnya berlaku 14 hari, tapi setelah 14 hari (aktifitas) benar-benar bisa berjalan sampai tahunan. Atau kita memilih separuh-separuh tapi tidak bisa bebas sampai 1 tahun ke depan, koyok ngene terus (kaya gini terus),” kata Eri.

Kendati demikian, mantan Kepala Bappeko Surabaya itu berharap pasca diterapkannya kebijakan PPKM darurat ini, pertumbuhan di sektor ekonomi bisa semakin meningkat.

“Terus milih yg mana kita? Milih 14 hari terputus mata rantai, akhirnya bisa operasional untuk ekonomi bisa bergerak 60 persen,” pungkas Eri. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.