Tiga Fraksi DPRD Bondowoso Bongkar ‘Praktek KKN’ Proses Lelang di ULP

oleh -223 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti proses tender kegiatan pembangunan kamar operasi terintegrasi RSU dr. Koesnadi, yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Tiga fraksi tersebut, diantaranya, PKB, PDIP dan Amanat-Golongan Karya.

Fraksi yang mempertanyakan hal tersebut, saat menggelar Rapat Paripurna PU Fraksi terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020, Kamis (1/7/2021), di gedung DPRD Bondowoso.

Melalui juru bicara saat pembacaan PU Fraksi PKB, Sutrisno, menjabarkan, berdasarkan LHP itu terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, pengadaan, serta pelaksana pekerjaan tender yang dimenangkan oleh PT. IWSH.

Seperti daftar isian perubahan akta pendirian perusahaan tidak sesuai dengan dokumen asli. Kemudian, pengalaman pekerjaan perusahaan tidak benar.

“Surat referensi personal pelaksanaan konstruksi tidak benar. Belum lagi, laporan keuangan tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi. Serta pekerjaan tidak sesuai kontrak,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Tugas Kelompok Kerja (Pokja) yang mempunyai kewenangan dalam melakukan verifikasi seharusnya melakukan klarifikasi keabsahan dokumen adminitrasi.

“Seharusnya pemenang tender dalam hal ini PT. IWSH gugur pada saat pembuktian kualifikasi,” tegas Sutrisno.

Sementara itu, Fraksi Amanat Golongan Karya, melalui Kukuh Rahardjo, menerangkan, bahwa pada pembangunan yang memakan anggaran Rp 13,5 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK), fisik tahun 2020 itu proses tendernya tidak mencapai tujuan tepat penyedia dan harga efisien di beberapa kegiatan terutama pada pengadaan pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi

“Penetapan pekerjaan design-build tidak memenuni kriteria kompleks dan mendesak sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2020. Penetapan persyaratan kualifikasi bidang usaha peserta tender tidak sesuai dengan lingkup pekerjaan utama. Indikasi pemenang tender tidak memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan, dan beberapa permasalahan yang lain,” terangnya.

Tak hanya itu, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, yang juga pertanyakan temuan BPK terhadap kelebihan bayar pada pembangunan di rumah sakit daerah hingga mencapai Rp 2 miliar lebih.

”Bagaimana sistem perencanaan penganggaran yang dilakukan?,”tanya singkatnya.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, temuan BPK RI pada proyek pengadaan pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi RSU dr. Koesnadi, Bondowoso, sumber dananya dari DAK tahun anggaran 2020. Pagu anggaran, Rp 13.520.000.000,-.

Rencana kerja Sistem Rancang Bangun (desigh and buil) Kamar Operasi Terintegrasi dua ruang operasi dan rehab ruangan penunjang pada bangunan rumah sakit.

Proses tender, Pengadaan pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi terintegrasi RSU dr. Koesnadi, dilakukan dua kali proses tender ini dikarenakan, tender pertama dari 92 peserta, yang mendaftar sembilan peserta dengan memasukkan dokumen penawaran kualifikasi dari sembilan peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi hanya satu.

Peserta yang lulus efaluasi kualifikasi, sehingga Pokja pemilihan membatalkan tender dan melakukan tender ulang atau tender kedua.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Bagian kedua tender/seleksi gagal pasal 51 angka (1) huruf b. Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang daribtiga peserta.

Tender kedua, peserta yang mendaftar berjumlah 50 dan yang memasukkan dokumen penawaran kualifikasi berjumlah sembilan. Hasil evaluasi kualifikasi Pokja, dari sembilan peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi, empat peserta dinyatakan lulus kualifikasi, diantaranya, PT IWSH, PT BBB, PT CPS, PT KPB dan 5 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus hasil evaluasi kualifikasi. Hasil pembuktian kualifikasi menunjukkan satu peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dan mengikuti evaluasi penawaran teknis dan harga yaitu, PT IWSH kso dengan PT SUNC.

Pada tahap evaluasi teknis PT IWSH mendapat skor 84,8, pada tahap evaluasi harga PT IWSH mendapatkan skor 100, sehingga total skor evaluasi teknis dan harga 89,36 dengan penawaran harga sebesar Rp. 13.472.450.377,62 atau 99,65% dari Pagu Pekerjaan.

Pokja menetapkan PT IWSH kso dengan PT SUNC sebagai calon pemenang dengan harga setelah negosiasi 13.461.000.000,-.

Hasil pemeriksaan BPK pada Tender kedua, terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, proses pengadaan, dan proses pelaksanaan pekerjaan dengan penjelasan sebagai berikut, proses perencanaan dan persiapan pemilihan tidak memadai. Indikasi pemenang tender PT IWSH tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut, daftar isian perubahan akta pendirian perusahaan tidak sesuai dengan dokumen asli. Pengalaman pekerjaan perusahaan tidak benar. Surat referensi personal pelaksanaan konstruksi tidak benar. Surat perjanjian sewa alat tidak benar.

Laporan keuangan / Neraca tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian antara lain, proporsi biaya perencanaan tidak sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 22 tahun 2018. Output perencanaan berupa RKS tidak sesuai dengan lingkup.

Personil perencanaan yang ditawarkan dan diperhitungkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak seluruhnya bekerja dan jangka waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan perhitungan RAB.

Personil inti kontraktor pelaksana yang ditawarkan dalam tender menjalankan peran dalam pelaksanaan pekerjaan, single arm motorized pendant belum dapat difungsikan. Indikasi pemahalan harga.

Oleh BPK kondisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada, pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, point (b) bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan. Informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.

Point (f) menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Point (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

Pasal 11 yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas antara lain, huruf b menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK). Huruf d menetapkan HPS. Huruf k mengendalikan kontrak.

Oleh BPK kondisi tersebut mengakibatkan, proses tender tidak mencapai tujuan tepat penyedia dan harga yang efisien bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.022.179.000,-.

Oleh BPK kondisi tersebut disebabkan, PPKom tidak cermat dalam menetapkan pagu pekerjaan, kerangka acuan kerja dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak. Pokja pemilihan tender tidak cermat dalam mengevaluasi penawaran dan menetapkan calon pemenang dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan tidak mematuhi kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Catatannya, terlepas dari pendapat yang disampaikan oleh BPK tersebut perlu digaris bawahii, bahwa Hasil Pemeriksaan atas Pengadaan pekerjaan sistem rancang bangun kamar operasi terintegrasi RSU dr Koesnadi Bondowoso terdapat permasalahan dalam proses perencanaan, proses pengadaan, dan proses pelaksanaan pekerjaan ini terbukti dengan klarifikasi BPK kepada beberapa pelaku pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan tersebut dengan penjelasan dan temuan sebagai berikut, diantaranya proses perencanaan dan persiapan pemilihan tidak memadai. Indikasi pemenang tender PT IWSH tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut, daftar isian perubahan akta pendirian perusahaan tidak sesuai dengan dokumen asli.

Berdasarkan hasil permintaan dokumen asli akta perusahaan PT IWSH oleh BPK diketahui bahwa data akta perubahan terakhir perusahaan yang dicantumkan dalam daftar isian kualifikasi penawaran tidak sesuai dengan dokumen asli akta perubahan terakhir. Perbedaan akta perubahan perusahaan antara isian kualifikasi dengan dokumen akta asli tersebut menunjukkan bahwa daftar isian kualifikasi tidak diisi dengan data yang benar. PT IWSH seharusnya gugur pada saat pembuktian kualifikasi.

Sumber menyebutkan, data laporan hasil pemeriksaan BPK, pengalaman pekerjaan perusahaan tidak benar. Hasil konfirmasi BPK kepada PT IWSH atas kebenaran dokumen pengalaman pekerjaan perusahaan menunjukkan bahwa PT IWSH hanya dapat menunjukkan dokumen asli kontrak pembangunan gedung alakon Kb. Bangkalan tahun 2016. Sedangkan kontrak pekerjaan Desain Rancang Bangun Gedung Klinik Adikarsa lokasi Kabupaten Lombok Tengah NTB, tahun 2016 tidak dapat ditunjukkan.

Hasil wawancara BPK dengan direktur PT IWSH diketahui bahwa PT IWSH tidak memiliki pengalaman pekerjaan Desain Rancang Bangun Gedung Klinik Adikarsa lokasi Kabupaten Lombok Tengah, NTB tahun 2016. Dan direktur PT IWSH selanjutnya menjelaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki pengalaman jenis pekerjaan rancang bangun terintegrasi bangunan kesehatan sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Hasil wawancara BPK dengan Pokja Pemilihan menunjukkan bahwa pada saat pembuktian kualifikasi Pokja Pemilihan tidak memastikan keaslian dokumen kontrak pengalaman pekerjaan yang disampaiakan PT IWSH.

 

Selain itu Pokja tidak memiliki salinan dari dokumen asli kontrak pengalaman pekerjaan PT IWSH. Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa PT IWSH tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga seharusnya PT IWSH gugur dalam tahap pembuktian kualifikasi.

Sumber data laporan hasil pemeriksaan BPK, surat referensi personal pelaksanaan konstruksi tidak benar.

Salah satu personil yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT IWSH adalah, atas nama inisial DF dengan keahlian elektromedis.

Dalam daftar riwayat hidup, DF memiliki pengalaman pekerjaan sebagai berikut, pekerjaan pembangunan gedung parkir bertingkat roda dua RS Bayangkara

Bondowoso tahun 2019. Pembangunan pasar kreyongan Kabupaten Jember Tahun 2018, dan pembangunan pasar kejayan Kabupaten Bondowoso tahun 2017.

Hasil konfirmasi BPK kepada DF, menyatakan, bahwa riwayat pengalaman pekerjaan dan dokumen pengalaman pekerjaan tersebut tidak benar.

Hasil konfirmasi BPK kepada Direktur PT IWSH, bahwa direktur PT IWSH mengakui surat referensi kerja enam personil yang dicantumkan dalam penawaran tersebut tidak benar.

Tindakan PT IWSH yang menyampaikan dokumen tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan pengadaan sehingga seharusnya Pokja pemilihan menyatakan penawaran PT IWSH gugur.

Sumber data laporan hasil pemeriksaan BPK, Surat perjanjian sewa alat tidak benar. Direktur PT IWSH mengakui bahwa perjanjian sewa alat tersebut tidak benar dan perusahaan tidak melakukan perjanjian sewa alat dengan CV AR.

Hasil wawancara dengan Pokja pemilihan menunjukkan bahwa Pokja pemilihan tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran perjanjian sewa. Atas tindakan PT IWSH yang menyampaikan dokumen tidak benar untuk memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen tender seharusnya Pokja pemilihan menyatakan penawaran PT IWSH gugur.

Sumber data laporan hasil pemeriksaan BPK, Laporan keuangan / Neraca tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi.

Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak perjanjian sehingga hal tersebut, penyedia/rekanan/PT tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada, bagian ketiga Pasal 78 (1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia huruf. Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan. Pasal 78 (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) dikenakan, sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan, sanksi daftar hitam, sanksi ganti kerugian atau sanksi denda. Pasal 78 (5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada, pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam

pemilihan, sanksi pencairan jaminan penawaran, dan sanksi daftar hitam selama dua tahun. Pasal 81 Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat

(1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ (unit kerja pengadaan barang/jasa) melaporkan secara pidana.

Atas kelalaian / kecerobohan pelaku pengadaan barang/jasa (PA, PPK, Pokja

Pemilihan) yang meluluskan PT. IWSH yang seharusnya dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh BPK kepada penyedia maupun pokja PT. IWSH tidak lulus atau gugur maka,

Sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 82 (1) Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang

menjadi kewajibannya. Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, enggan berkomentar. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.