Gaji Tak Dibayarkan, Perangkat Desa Wonosari Ngadu ke DPRD Bondowoso

oleh -202 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sebanyak empat orang perangkat desa dari Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, mengadukan masalah Penghasilan Tetap Perangkat Desa (PTPD) atau gaji yang belum dibayar ke DPRD Bondowoso, Jumat (22/7/2022).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, di ruangan komisi lantai 1 kantor DPRD Bondowoso.

“Kedatangan kami hari ini untuk mengadukan kebijakan Kepala Desa atau Kades yang tidak membayar gaji dari perangkat desa yang ada,” sebut sejumlah perangkat desa usai hearing dengan komisi IV DPRD Bondowoso.

Kami menduga, tidak dibayarnya gaji karena masalah politis. Sebab, saat pelaksanaan pilkades kami ini dianggap tidak mendukung Kades terpilih.

“Setelah itu, kami terkesan dicari-cari kesalahan yang dijadikan sebagai alasan pemecatan sementara. Kami juga diberikan Surat Peringatan (SP) yang tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Lebih lanjut sejumlah perangkat desa itu mengungkapkan, gajinya yang belum dibayar selama 4 bulan.

“Masalah ini belum ada titik temu sampai hari ini. Makanya kami bertemu dengan Komisi IV DPRD Bondowoso,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua komisi IV, DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, menegaskan, bahwa pihaknya telah menampung aspirasi serta menindaklanjuti keluh dan kesah sejumlah perangkat desa tersebut yang katanya PTPD atau gajinya belum dibayar.

“Permasalahan ini belum final. Kita masih harus memanggil DPMD,” kata politisi partai Amanat Golkar itu.

Nanti, lanjut Kukuh, diketahui anggaran PTPD itu ada dimana.

“Jika gaji itu tidak diberikan kepada perangkat desa tersebut, tidak ubahnya seperti penggelapan,” tegasnya.

Diterangkan pula, bahwa pihaknya menyesalkan adanya gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan.

“Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi di pemerintahan desa. Karena PTPD atau gaji merupakan hak perangkat desa ketika yang bersangkutan masih bekerja atau belum ada SK pemecatan dari desa,” tegasnya.

“Hak orang tidak boleh ditahan-tahan, tidak boleh dikompromikan. Ini hak orang. Ini zalim namanya. Oleh karena itu kepala desa harus segera menyelesaikan hal ini,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.