Prof Margarito Kamis: RKUHAP Berpotensi Ciptakan “Monster” Baru di Sistem Peradilan

oleh -1112 Dilihat
oleh
Prof Margarito Kamis

Jember, petisi.co– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dengan penguatan peran dominus litis pada Kejaksaan.

Meskipun penguatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses hukum, namun hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan hilangnya keseimbangan dalam sistem peradilan.

Dalam diskusi di Universitas Muhammadiyah Jember, Kamis (27/2/2025), dengan narasumber ahli hukum tata negara, Prof Margarito Kamis, diungkapkan bahwa penguatan dominasi Kejaksaan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat dapat menciptakan celah bagi penyalahgunaan wewenang serta memunculkan potensi impunitas bagi pihak tertentu.

“Dominus Litis ini berpotensi menciptakan masalah baru. Jika pengawasan terhadapnya tidak diperkuat, kita justru akan menciptakan ‘monster’ baru dalam sistem peradilan,” ungkap Prof. Margarito Kamis, yang mengkritik penguatan kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP.

Salah satu peserta Diskusi, Mahrus Sholih, mempertanyakan terkait potensi jual beli status tahanan di Kejaksaan serta kewenangan yang ugal-ugalan apabila RKUHAP tetap disahkan.

Prof Margarito Kamis menegaskan bahwa hal itu bukanlah tidak mungkin, mengingat proses penyelidikan yang diberikan kepada Kepolisian hanya terbatas 14 hari.

Prof Margarito menilai bahwa penguatan dominus litis Kejaksaan dapat menghilangkan keseimbangan antara lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian. Jika tidak ada mekanisme cek and balance, menurutnya, hal ini bisa berisiko besar.

“Jika tidak ada cek perkara, itu akan menjadi berbahaya,” tambahnya.

Ia juga mengkritik durasi penyelidikan yang dibatasi hanya 14 hari, yang ia anggap tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“14 hari untuk penyelidikan itu omong kosong. Harus dibicarakan dengan serius,” tegasnya.

Diskusi ini menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap RKUHAP sebelum disahkan.  Para ahli hukum menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat dan mempertimbangkan keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.