Program e-tilang Mulai Diterapkan di Kota Kediri

oleh -114 Dilihat
oleh
Nota Kesepahaman saat berlangsung di aula Polres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.CO – Demi memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Polres Kediri Kota, Kamis (19/1/2017), melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama di aula Polres Kediri Kota. Isinya, tentang penggunaan aplikasi elektronik tilang (e- tilang), dalam hal pembayaran uang titipan denda tilang melalui Bank.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Beny Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, H.Imam Hanafi, dan salah satu perwakilan dari Bank BRI Kediri.

Kapolresta Kediri Kota, AKBP Wibowo, dalam sambutanya mengatakan, pelaksanaan e-tilang untuk memudahkan dalam hal layanan. Dimana, denda tilang dapat langsung dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk.

“Penerapan e-tilang diila Kota Kediri, dalam rangka ketepatan dan kecepatan dalam melanyani masyarakat apabila melanggar tata tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Lebih jauh Kapolres Kediri Kota juga memaparkan, pihaknya mengakui akan tugas kepolisian banyak bersentuhan langsung dengan sendi-sendi masyarakat. Diharapkan melalui program e-tilang bisa mencerminkan budaya bangsa dalam etika berlalu lintas.

Sementara, usai acara, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP M.Amirul Hakim mengungkapkan, niatan munculnya  penerapan e-tilang tersebut, juga memudahkan warga dari luar Kota Kediri.

“Kemudahan pembayaran dalam program e-tilang, tidak ada denda maksimal, melainkan denda tetap. Hal inilah yang ditekankan dalam program ini,” ujarnya.(bud)

No More Posts Available.

No more pages to load.