PASAMAN, PETISI.CO — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, meminta pihak penyidik di Kepolisian Resor Pasaman bisa segera menindaklanjuti perkara dugaan penguasaan areal hutan konservasi oleh sejumlah oknum di daerah itu secara ilegal yang sudah dilimpahkan pihaknya ke institusi penegak hukum tersebut.
Harapan tersebut disampaikan secara gamblang oleh Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Barat, Ardi Andono kepada wartawan, baru-baru ini.
“Kami sudah melimpahkan perkara ini berikut barang bukti yang diperoleh pada giat patroli gabungan yang dikemas dalam Operasi Smart RBM yang kami laksanakan dengan melibatkan seluruh unsur terkait,” ungkapnya.
Ia mengatakan, adapun objek yang menjadi lokus penanganan dugaan pelanggaran dimaksud adalah temuan adanya aktifitas diluar ketentuan di kawasan hutan konservasi di kawasan Jorong Koto Tangah Kenagarian Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dengan luasan mencapai 35 hektare lebih yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bertolak belakang dengan penanganan kasus perusakan hutan di kawasan Rimbo Malampah yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pihak pemerintah tidak serius dalam menangani masalah ini, di samping akan menurunkan wibawa pemerintah di bidang penegakan hukum juga akan berimbas pada kegagalan untuk memberikan efek jera bagi para oknum pelaku, ” sebutnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke pihak Polres Pasaman, AKBP Dedy Nur Ardiansyah, yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Kapolres Pasaman meskipun sudah dimutasi sebelumnya oleh pihak Mabes Polri, terlihat enggan berkomentar terkait permasalahan ini.
“Saya tidak bisa memberikan komentar, karena secara kelembagaan saya sudah bukan Kapolres Pasaman lagi, sebaiknya kita tunggu pejabat baru yang memberikan penjelasan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang oknum pengusaha DE yang diduga pelaku penguasaan hutan konservasi secara ilegal tersebut, melalui juru bicara yang merupakan adik pelaku, DV, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa areal yang menjadi lokus perkara adalah benar milik DE.
“Benar lahan tersebut kami yang punya, untuk statusnya kawasan konservasi kami tidak tahu dan kami memperoleh lahan tersebut dengan cara membeli,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Giat patroli gabungan yang dikemas dalam Operasi Smart RBM oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, berhasil mengungkap aktifitas pemanfaatan hutan konservasi secara liar di wilayah Kabupaten Pasaman.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, di Padang, baru-baru ini, mengatakan operasi tersebut dilancarkan pihaknya dengan melibatkan unsur TNI/Polri di sepanjang kawasan SM Malampah Alahan Panjang (SM. MAP) pada 22 September 2021.
“Dalam giat tersebut tim gabungan menemukan adanya aktifitas diluar ketentuan di kawasan hutan konservasi di kawasan Jorong Koto Tangah Kenagarian Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dengan luasan yang dilanggar mencapai 35 hektare lebih,” ungkapnya.(if)





