Proyek Siluman Pelebaran Jalan Desa Matanair Rubaru Sumenep Serobot Tanah Warga

oleh -118 Dilihat
oleh
Pekerjaan proyek pelebaran jalan di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Pekerjaan proyek pelebaran jalan di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep terus menuai polemik di masyarakat. Sebelumnya pelebaran jalan dari perbatasan Desa Kasengan menuju sepanjang jalan Desa Matanair ini terkesan proyek siluman tanpa adanya papan nama informasi. Ternyata juga diduga menyerobot sejumlah tanah milik warga setempat.

Pelebaran jalan yang berlangsung sekitar kurang lebih satu bulanan itu dinilai menyerobot tanah milik warga yang bersertifikat hak milik tanpa izin dan koordinasi oleh pihak terkait dalam kepentingan proyek tersebut.

“Pihak Kecamatan, Kepala Desa dan Ketua RT maupun pihak kontraktor tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku pemilik tanah,” beber AH (inisial), Selasa (29/9/2020).

“Tanah kami diambil, tanaman cabe jamu juga dirusak untuk kepentingan pembangunan badan jalan tersebut,” terang warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang merasa dirugikan atas pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut.

Kata dia, pihak kontraktor juga selaku penanggung jawab dalam proyek pembangunan pelebaran jalan itu tidak pernah meminta izin sewaktu memasang patok proyek jalan, sehingga tanah miliknya terkesan dirampas secara paksa.

Sambung dia, saat itu sempat di mintai tanda tangan oleh oknum dan terkesan di paksa untuk harus tanda tangan tapi pihaknya menolak lantaran setelah pekerjaan proyek pelebaran jalan itu berlangsung dikerjakan.

“Kami memiliki seritifikat tanah dan kami tidak terima selaku masyarakat kecil kami diginikan, mestinya pamit dulu sama kami, kalau ada pelebaran jalan dan akan kena ke sebagian tanah saya dan sebagian tanaman saya akan di rusak begitu, ini malah sebaliknya semena mena langsung menyerobot sebagian tanah saya dan tanaman saya di rusak. Dan sempat saya dipaksa untuk tanda tangan cuma saya tidak mau karena sudah telat, yang jelas kami merasa dirugikan,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi terkait hal tersebut, Eri Susanto, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep mengaku tidak ada kaitannya dengan lahan.

“Tidak ada yang terkait dengan lahan. Kita sudah bekerja dengan sesuai yang dibatasi. Coba langsung ke camat, kalau ada pernyataanya kasikkan ke camat,” kata Eri Susanto saat di temui di kantornya kemarin.

Sementara juga, Camat Rubaru, Arif Susanto dikonfirmasi hal tersebut menyatakan, tidak ada kaitannya dengan ganti rugi tanah, dan pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan semua kepala desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat.

“Ini tidak ada istilah ganti rugi tanah, yang bersangkutan sudah di panggil ke balai desa, namun tidak mau di ganti. Cuma mau minta ganti rugi cabe jamunya,” kata Arif Susanto.

Kata Camat Rubaru, Kabupaten Sumenep ini juga menambahkan, kalaupun ada yang merasa tanahnya di serobot mempersilahkan melaporkan.

“Silahkan laporkan saja kalau ada yang tanahnya di serobot,” terang Arif Susanto.

Sementara kalau merujuk pada Perpres No. 65 Tahun 2006 pasal 1 angka 3 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.

Juga berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas sebagai berikut.

Pertama, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia.

Kedua, nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan dan nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.

Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur. Dengan yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.