PSBB Jilid Dua Sidoarjo, Warga Keluar Rumah Wajib Kantongi Surat Jalan dari RT/RW  

oleh -75 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Sidoarjo bersama Forkopimda menerapkan sanksi bagi para pelanggar.

SIDOARJO, PETISI.CO – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kabupaten Sidoarjo, warga yang akan melaksanakan kegiatan keluar rumah wajib meminta surat jalan dari RT/RW setempat. Hal ini telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, dalam acara jumpa pers, Kamis (14/05/2020) sore di Pendopo Delta Wibawa.

“Sejumlah sanksi akan diterapkan mulai dari sanksi kerja sosial dan sanksi administratif,” ujar Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.

Melihat hasil evaluasi PSBB tahap pertama masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah. Temuan pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran jam malam.

Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan, jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.

“PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga ceck point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19,” ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo, Kompol Mujito.

Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

Data yang dihimpun Gugus Tugas jumlah masjid di Sidoarjo ada 1.186 masjid dan jumlah mushola ada 4.854 mushola. Jumlah tempat ibadah lain seperti gereja ada 40 lokasi, tempat ibadah Pura ada 11 lokasi dan Klenteng ada dua lokasi.

Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan.

Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.

“Kami memfokuskan ke desa/kelurahan, oleh karena itu kami memberikan kewenangan ke tingkat desa RT/RW, sebelumnya di posko sudah dilakukan pengecekan untuk memfilter orang luar yang masuk kampung dan sekarang kita lakukan memfilter orang kampung yang keluar lewat surat keterangan/surat jalan dari RT/RW). (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.