MALANG, PETISI.CO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya resmi efektif tanggal 17 Mei 2020. Sebelum PSBB diberlakukan di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan didahului dengan sosialisasi selama 3 hari.
“Tiga hari ke depan adalah masa sosialisasi. Setelah itu, PSBB Malang Raya akan efektif diberlakukan pada hari Minggu,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai pertemuan dengan Forpimda Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (13/5/2020) malam.
Dijelaskan, terhitung mulai Kamis (14/5/2020) besok, Malang Raya akan menerapkan masa sosialisasi. Masa ini dilakukan selama 3 hari. Yakni hingga Sabtu (16/5/2020). Di masa sosialisasi ini, pemda dan perangkatnya mulai bergerilya melakukan sosialisasi aturan-aturan PSBB sesuai ketentuan.
Di hari ke-4 sampai ke-6 adalah masa pembinaan dan teguran bagi mereka yang dianggap melanggar aturan PSBB yang berlaku di tiap wilayah Malang Raya. “Lalu di hari ke-7 sampai hari ke-15 adalah teguran dan penindakan,” tegasnya.
Pada malam ini pula, Khofifah bersama pemda tiga daerah di Malang Raya menyelesaikan sinkronisasi perwali dan perbup PSBB. “Perwali Kota Malang, Perwali Kota Batu dan Perbup Malang tentang PSBB sudah harus diselesaikan,” tandas mantan Menteri Sosial ini. (bm)