PT Batu Wisata Resource Segera Diaudit BPKP

oleh -55 Dilihat
oleh
Alex Yudawan bersama anggota YUA Eko Sugiono, sembari menunjukan suratnya.

BATU, PETISI.CO – PT. Batu Wisata Resource (BWR), Kota Batu akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Hal itu setelah NGO (Non Gaverment Organization), YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur, yang diketahui Alex Yudawan tegaskan berkirim surat kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (5/4/2021).

Surat tersebut dengan Nomor:128/YUA.PJT/PAE/IV/ 2021, garis besarnya Surat Permohonan Untuk Audit Investigasi Keuangan PT. BWR, Kota Batu.

“YUA telah berkirim surat dengan menyampaikan permasalahan PT. BWR Kota Batu, terkait Penyertaan Modal Daerah,” tegasnya.

Merujuk pada permasalahan tersebut, lanjut Alex, dengan ini menyampaikan permasalahan PT. BWR Kota Batu, terkait Penyertaan Modal Daerah, dimana :

– Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource yang selanjutnya disingkat BWR adalah badan usaha daerah yang berbentuk perseroan terbatas milik Pemerintah Kota Batu, bertugas mengembangkan sarana untuk kemajuan ekonomi Kota Batu melalui usaha pelayanan kepariwisataan, perdagangan, jasa keuangan, dan jasa pendidikan dan pelatihan.

– Pasal 30 ayat 2
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan audit internal dan audit Eksternal.

– Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource.

– pasal 5 ayat 1
Penyertaan Modal pada PT.BWR, dianggaran dalam bentuk uang :
– Tahun 2016 Rp, 3.000.000.000.00,-
– Tahun 2017 Rp,- 6.000.000.000,-
– Tahun 2018 Rp,- 6.000.000.000,00,-
– Tahun 2019 Rp,- 3.000.000.000,00,-

“Pada saat ini jabatan Bagyo Prasasti Prasetyo, sebagai Direktur BWR telah berakhir, berdasarkan pernyataan dari pihak BWR sampai hari ini memperoleh keuntungan sebesar Rp,- 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah).Maka kami YUA Jatum, mengajukan surat permohonan agar pihak BPKP Jawa Timur untuk melakukan audit keuangan PT. Batu Wisata Resource Kota Batu, karena sampai hari ini belum ada laporan pertanggung jawaban keuangan dari pihak BWR dan ini sesuai apa yang disampaikan oleh ketua komisi B, bahwa saudara Bagyo Prasasti Prasetyo sebagai direktur BWR belum membuat laporan pertanggung jawaban keuangan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan, guna untuk memenuhi kriteria Good Goverment Governance, seharusnya pihak BWR di audit secara internal maupun eksternal dengan transparan, profesional, akuntabel, kebenaran, kecermatan, karena di dalam negara demokrasi pelaporan keuangan merupakan suatu bentuk transparansi yang dituntut oleh masyarakat.

Hal tersebut di atas kami sampaikan, kepada :
– Undang undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ).

– Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

– Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

– Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

– Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.