PT PLN (Persero) Rayon Caruban Sewenang-wenang

oleh -180 Dilihat
oleh
PT PLN (Persero) Rayon Caruban

MADIUN, PETISI.COPT. PLN salah satu perusahaan listrik milik negara yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakatakan tetapi dibalik semua membuat keresahan pada masyarakat. Tindakannya yang dinilai sewenang-wenang terhadap konsumen dengan adanya pemutusan aliran listrik sepihak. Seperti yang dialami Suwandi warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun ini, listriknya diputus.

Suwandi sebagai salah satu konsumen PT. PLN Persero, dengan Nomor IDPEL : 515070242361, diduga telah melakukan pelanggaran. Aliran listrik dirumahnya diputus dengan alasan ditemukannya kabel Saluran Masuk (SM), terdapat lubang pada phase (+) nya, Switch Temper dilem dan kelingan MCB rusak dengan hasil ukur 8.23 A.

”Sama sekali saya tidak memahami alat listrik dan semenjak saya pasang listrik ya seperti itu keadaanya,” kata Suwandi.

Manajer PT. PLN Rayon Caruban, Prasetijo

Anak dari Suwandi, Suroyo menjelaskan, sebelum ada pemutusun listrik oleh PLN, waktu ada oprasi dari PLN dirinya sudah mengatakan kepada Tim P2 TL, bahwa ada kabel yang lecet, namun menurut Tim P2TL yang melakukan pemeriksaan tidak masalah dan mau dikordinasikan ke kantor dulu. “Namun anehnya selang tiga bulan datang lagi tim P2TL dan langsung melakukan pemutusan,” tandasnya.

Lebih lanjut Suroyo menambahkan, waktu ada pemeriksaan yang pertama ia pernah bilang bahwa ada kabel yang lecet, dan ida minta ganti karena takut kalau terjadi konsleting listrik dan membakar rumah. Namun dari tim P2TL bilang kalau mau dikordinasikan dulu ke kantor. ”Lha tau – tau ini koq langsung diadakan pemutusan,” ucap Suroyo.

Masih menurut Suroyo dirinya harus membayar denda sebesar Rp. 12 juta, atas pelanggaran yang didugakan oleh PT. PLN Persero ke keluarganya kalau mau listrik dinyalakan lagi.

”Rp 12 juta itu uang yang sangat banyak, dan dari pada saya bayar buat kesalahan yang tidak pernah saya lakukan lebih baik saya menempuh jalur hukum demi kebenaran,” pungkas Suroyo.

Sementara Prasetio, selaku Manajer PT. PLN Rayon Caruban, menjelaskan kepada wartawan bahwa tim P2TL, telah menemukan alat milik PT. PLN Persero, yang berada dirumahnya Suwandi ini, mengalami kerusakan. Diantaranya kabel saluran masuk (SM), terdapat lubang pada phase (+), Switch Temper dilem dan kelingan MCB rusak dengan hasil ukur 8.23A, dan itu harus diganti oleh pelanggan.

”Alat milik PT. PLN Persero yang dipasang ke tempat pelanggan itu tidak mungkin bisa rusak kalau tidak dirusak oleh pelanggan,” sanggah Prasetijo.

Masih menurut Prasetijo, dengan dasar barang milik PT. PLN Persero, yang dikeluarkan oleh pabrikan dengan seleksi uji yang ketat itu lah yang membuat pelanggan harus membayar denda sebesar Rp 12 juta. “Dan apabila pelanggan keberatan membayar sebesar itu maka pihah PT. PLN Persero, cuma bisa ngasih kebijakan dengan cara mengangsur. Namun bila pelanggan tidak mau membayar maka pihak PT. PLN tidak akan menyambung lagi aliran listrik ke pelanggan dan PT. PLN juga siap bila pelanggan mau menempuh jalur hukum,” kata Prasetijo. (har)