PT Pupuk Indonesia Diminta Untuk Menindak Tegas Distributor dan Kios Penyalur ‘Nakal’ di Bondowoso

oleh -100 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – PT Pupuk Indonesia (Persero), diminta untuk menindak tegas distributor dan kios resmi, di Kabupaten Bondowoso.

Mengapa demikian, karena akhir-akhir ini pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Pakem dikeluhkan para petani. Terindikasi ada permainan harga yang disebut-sebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Aneh, setiap pembelian pupuk tersebut, petani tidak dapat nota dari kios penyalur.

Akhirnya, Komisi Pengawas Pupuk Pestisida (KP3) Bondowoso, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), bersama Kejaksaan serta Kepolisian di Desa Sumberdumpyong, Kecamatan Pakem.

Hasilnya, versi petani dengan kios penyalur tidak sama, saling merebut kebenaran.

“Kami meminta agar distributor dan kios-kios yang nakal ditindak tegas dengan diberikan sanksi. Jika tidak izin operasinya dicabut” pinta sejumlah petani, Kamis (3/2/2022).

Distributor, seharusnya mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya. Serta melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, kenyataannya distributor diwilayah binaannya ada pembiaran. Terbukti harganya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Yang jelas, pupuk subsidi di Desa kami (Sumberdumpyong-Red) harganya meroket,” katanya.

Di tempat berbeda, sejumlah aktivis di Bondowoso, menyebutkan, untuk meningkatkan kepercayaan publik, mencegah penyelewengan dan meningkatkan transparansi, tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak adalah hal mutlak.

Saat ini, informasinya Pupuk Indonesia sedang melakukan pilot project penggunaan digitalisasi kios-kios resmi, dengan mengembangkan Retail Management System (RMS).

RMS merupakan aplikasi digital yang dalam aturan pemerintah. Pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), digunakan kios resmi, untuk memproses penyaluran pupuk bersubsidi.

“Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat diintegrasikan dengan sistem kartu tani dan database e-RDKK,” cetusnya.

Jika pupuk subsidi masih dikeluhkan para petani, maka apa fungsinya aplikasi tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Pupuk Indonesia untuk mencabut izin operasi mereka. Ini memalukan. Semua anggota DPRD di Bondowoso sudah geram dengan adanya kasus ini,” tandasnya.

Sayangnya, distributor wilayah Kecamatan Pakem, belum bisa dimintai keterangan terkait dengan adanya persoalan perindustrian pupuk subsidi di Desa Sumberdumpyong.

Sekadar mengingatkan, dalam aturan pemerintah, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani, dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem e-RDKK. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.