PTPN X Kooperatif terhadap Proses Hukum PKPU

oleh -183 Dilihat
oleh
PTPN sering komunikasi dan silaturahmi dengan pensiunan, bukti konunikasi tetap jalan

Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Karyawan dan Pansiunan

SURABAYA, PETISI.CO  – Managemen PTPN X menghargai dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan, sehubungan adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X oleh 22 orang pensiunan.

Pelaporan PKPU ini berkaitan dengan Santunan Hari Tua (SHT) untuk para pensiunan, dimana saat ini dalam proses Pengadilan Niaga Surabaya.

Menurut Direktur PTPN X, Tuhu Bangun, PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut.

Dikatakan Tuhu Bangun,  bahwa dalam menjalankan proses bisnisnya, PTPN X  senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan.

“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X, sesuai rilis yang diterima redaksi petisi.co, Senin (15/05/2023).

PTPN sering komunikasi dan silaturahmi dengan pensiunan, bukti konunikasi tetap jalan

Hal senada juga disampaikan Sururi, kuasa hukum PTPN X terkait PKPU yang diajukan para pensiunan.

Menurut Sururi, sebelumnya sudah pernah digugat PKPU juga namun ditolak. “Gugatan mantan karyawan PTPN X itu bukan masalah gugatan utang piutang, itu masalah pembayaran tunjangan hari tua perjanjian kerja bersama tiap tahun berubah menyesuaikan kondisi perusahaan, Tapi mereka sudah terima hak-haknya,” ujar Sururi.

Selain itu, hubungan baik selalu dibina oleh PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan, seperti silahturahmi dan halal bihalal. Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.