Pulang Pesta Miras, Novan Dijebloskan Penjara

oleh
oleh
Novan Eko Prasetya menjalani proses sidang putusan

SURABAYA, PETISI.CONovan Eko Prasetyo, ketiban sial. Sepulang dari pesta miras bersama teman temannya, motornya mogok di jalan. Dia menuntun motornya. Apesnya lagi, saat menuntun motor di tengah jalan, ada partoli polisi.

Pak polisi minta Novan menepi. Diperiksa surat-surat motornya. Eh, ternyata polisi menemukan clurit yang diselipkan di stang setir. Novan digelandang ke kantor polisi dan ditahan.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, majelis hakim diketuai Sudar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Putusan itu dijatuhkan pada sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Novan Eko Prasetyo terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sudar, membacakan amar putusannya, Rabu (27/7/2922).

Atas putusan tersebut, Novan yang merasa tidak bersalah menerima putusan yang disampaikan hakim di hadapan JPU Siska Christina.

“Saya terima pak,” ujar dia.

Kasus itu bermula pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, terdakwa NovanĀ  berada di parkiran sepeda motor Bungurasih. Dia bertemu teman-temannya. Anak Pratama Gading, Febri, dan Naufal.

Lalu, mereka sepakat pergi ke daerah Bendul Merisi, Surabaya untuk pesta minuman keras (miras). Sebelum berangkat, Novan mengambil clurit. Sajam itu disimpan di motor saat berada di tempat parkir.

Kemudian, mereka berangkat mengendarai sepeda motor. Novan berboncengan dengan Anak Pratama Gading.

Usai pesta miras, sepeda motornya mogok karena kehabisan BBM. Lalu, mereka menuntun sepeda motor, membeli BBM.

Dalam perjalanan, keduanya dicegat oleh sejumlah petugas kepolisian berseragam lengkap yang tengah melakukan patroli. Saking paniknya, Novan tak sengaja menjatuhkan clurit yang diapitĀ  di antara stang sepeda motor dan jok menggunakan kedua kakinya.

Selanjutnya, petugas menginterogasi Novan. Seketika itu pula, petugas mengamankan Novan beserta barang bukti clurit.

Dalam persidangan, Novan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.