Puluhan Mahasiswa PMII Bondowoso Demo, Tolak Perluasan Pabrik PT Indah Karya

oleh -60 Dilihat
oleh
Puluhan Mahasiswa PMII Bondowoso Demo

BONDOWOSO, PETISI.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso, melakukan aksi demo di depan Kantor Pemerintah Daerah setempat, Selasa (21/5/2019).

Aksi demo dilakukan untuk menyuarakan penolakan atas perluasan pabrik PT. Indah Karya Plywood di Dusun Daringan, Desa Pekauman, kecamatan Grujugan, yang mengakibatkan puluhan megalithik dirusak dan dipindah dari posisi aslinya.

Pantauan petisi.co,  puluhan mahasiswa datang dengan membawa spanduk bertuliskan kalimat-kalimat penolakan perluasan pembangunan. Termasuk pula, tulisan tentang ‘ Batalkan pembangunan pabrik triplek di kawasan cagar budaya. PT Indah Karya Plywood merusak cagar budaya.  Cintai Cagar Budaya. Mendesak BPCB Jawa Timur (Jatim) merehabilitasi kawasan cagar budaya Megalitikum Pekauman’.

Disamping itu, mereka sempat menyanyikan lagu-lagu yang menggambarkan keprihatinan atas dirusaknya benda megalitikum.

Abduh, Koordinator Aksi, dalam orasinya, mengatakan, bahwa kawasan yang dijadikan lokasi perluasan pabrik justru merupakan cagar budaya yang telah ber SK Gubernur. Ironis sekali, manakala Bondowoso juga telah mendeklrasikan diri sebagai Kota Megalithik, namun justru membiarkan pembangunan pabrik di sekitaran kawasan cagar budaya.

Wawan Setiawan, Asisten 3 Pemerintah Daerah Bondowoso, yang menemui para pendemo

“Selamatkan cagar budaya Bondowoso dari tangan-tangan kotor para investor. Apalagi, investornya adalah BUMN,” seperti dikutip dalam orasinya.

Sementara itu, Fathorozi, Ketua PC PMII Bondowoso, menambahkan, aksi perdana ini juga dilakukan untuk menekan pemerintah untuk juga bersikap tegas terhadap status aktivitas PT. Karya Indah Plywood. Karena, pihaknya melihat seakan-akan pemerintah takut dan tak mengambil sikap tegas dalam membuat kebijakan terhadap PT yang jelas-jelas dinilainya melanggar.

“Kita tahu semua. PT melakukan pemindahan tanpa ijin. Itu jelas pelanggaran yang termaktub dalam UU Cagar Budaya no. 11 tahun  2010 pasal 105. Kedua pengrusakan, ada sekitar 18 batu yang rusak. Itu jelas pengrusakan,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan pemerintah daerah kemudian menindak PT Indah Karya Plywood untuk kemudian dicabut dulu ijin aktivitas produksinya. Hingga, ada rekomendasi dari tim ahli yang melakikan kajian di kawasan tersebut.

“Tugas pemerintah beda dengan kita. Kalau kita mungkin hanya bisa koar-koar. Pemerintah tidak cukup hanya itu, lebih dari itu membuat regulasi, aturan yang sekiranya ini bisa menindak langsung PT tersebut,” tandasnya.

Wawan Setiawan, Asisten 3 Pemerintah Daerah Bondowoso, yang menemui para pendemo mengatakan, bahwa aspirasi dari mahasiswa PMII akan menjadi bahan yang kemudian akan disampaikan pada pimpinan.

“Masukan-masukan ini menjadi bahan untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan pasal perundangan-perundangan, prinsipnya pembangunan tempat akan merujuk pada peraturan perundangan-undangan yang ada. Kita punya perda RTRW kita juga punya perda tentang Cagar Budaya,” ujar Wawan di hadapan para pendemo.(bang)

No More Posts Available.

No more pages to load.