JEMBER, PETISI.CO – Polemik piutang antara Juamar warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember salah satu nasabah dengan BPR Wilis belum juga usai. Pasalnya pengajuan penyelesaian yang diajukan Juamar beberapa waktu yang lalu belum ada kejelasan dari pihak BPR Wilis, Rabu (3/7/2024).
Menurut keterangan Juamar kepada beberapa awak media beberapa waktu yang lalu terkait dengan persoalan antara dirinya dengan pihak BPR Willis soal piutang sebesar Rp.85.700.000 sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jember dengan nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Jbr.
Atas putusan tersebut, Juamar sudah mengaku melakukan pembayaran beberapa kali ke pihak BPR Willis Cabang Ambulu dengan jumlah uang kurang lebih Rp.63 juta. Menurut Juamar saat ini dirinya masih ada tanggungan sebesar Rp.23 juta kepada BPR Willis Cabang Ambulu.
Sementara salah satu staf di Cabang BPR Willis Ambulu saat ditemui di kantor cabang BPR Wilis di Ambulu beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa apa yang dikatakan Juamar itu benar adanya.
Terkait dengan penyelesaian dengan nasabahnya, Cabang BPR Wilis Ambulu harus Kordinasi dengan BPR Willis Pusat yang ada di Jember.
Menurut keterangan Syarif, salah satu staf Biro di BPR Wilis Pusat mengatakan, terkait dengan pola penyelesaian antara debitur dan BPR Willis Cabang Ambulu mengacu kepada Putusan PN Jember dan pola pembayaran perbankan yang ada di BPR Willis.
“Dari pihak kami mencoba menyikapi isi putusan tapi kita harus ada komite juga karena dari sisi debitur seharusnya ada penyelesaian tapi kan masih ada jeda waktu pembayaran,” jelasnya.
“Dari jeda waktu itu yang menjadi konsen kami untuk mengambil keputusan, kira-kira keputusannya seperti apa atau solusinya seperti apa ya nantinya akan kami sampaikan,” terangnya.
Mengacu putusan itu debitur harus membayar Rp.85.700.000 kontan dan seketika seperti itu, cuma jeda dari putusan menurut rekan-rekan di lapangan yang menangani kredit tersebut agak lama juga jeda nya.
Masih Syarif, jika mengacu ke pembayaran dari pihak debitur harus cek lagi history pembayarannya. Dari keterangan teman di lapangan katanya dari total dilakukan pembayaran beberapa kali tidak penuh sesuai dengan isi putusan.
“Sedangkan untuk langkah-langkah yang akan kami ambil adalah seperti yang dikatakan dari teman-teman di Ambulu mekanisme perbankan tetap berjalan. Ada mekanisme dua di sini ada ranah di pengadilan yang sudah ada putusan dan ada ranah perbankan terkait mekanisme untuk ke arah penyelesaiannya,” ungkapnya.
Terkait dengan langkah dan tindak lanjut kepada debitur untuk langkah penyelesaian pihak BPR Willis Pusat akan mempelajari lagi isi putusan. Kesepakatan yang sudah ada sebelumnya antara BPR Willis dan pihak debitur. (git)







