Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengintensifkan patroli dan pengawasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menjaga suasana kota tetap tertib dan kondusif.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.
“Bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung TNI dan Polri, kami melakukan pemantauan terpadu selama Ramadan,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).
Langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, agar mematuhi ketentuan. Patroli rutin juga digelar untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menghormati masyarakat yang berpuasa.
Satpol PP mengingatkan rumah makan, restoran, kafe, warung, dan hotel tetap boleh melayani buka puasa atau makan di tempat. Namun, operasional siang hari diimbau tidak dilakukan secara mencolok, misalnya dengan memasang tirai penutup.
Sementara itu, sejumlah jenis usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, dan panti pijat wajib tutup selama Ramadan hingga malam Idul Fitri, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu. Bioskop juga dilarang memutar film saat waktu maghrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Penjualan minuman beralkohol serta penggunaan petasan juga dilarang.
Untuk usaha biliar, operasional dihentikan selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi tempat latihan olahraga dengan izin khusus kepala daerah serta rekomendasi KONI dan POBSI setempat.
“Pengaturan ini agar kegiatan olahraga tetap berjalan, tetapi tidak disalahgunakan sebagai hiburan umum,” jelasnya.
Intensitas patroli ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang dan setelah sahur. Pengawasan difokuskan pada lokasi yang berpotensi melanggar aturan serta titik rawan gangguan ketertiban.
Satpol PP juga mengantisipasi aktivitas remaja seperti perang sarung, tawuran, balap liar, dan konvoi sahur berlebihan. Koordinasi dilakukan secara intensif bersama TNI dan Polri.
Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diminta menjaga lingkungan masing-masing, sementara orang tua diimbau lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya.
“Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan terdekat. Kalau sejak awal diawasi, potensi gangguan bisa ditekan,” ujar Zaini.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (dvd)








