Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Difabel

oleh -103 Dilihat
oleh
Juru bicara Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda pandangan umum fraksi terkait Penjelasan Badan Pembentukan Perda Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Surabaya tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan, di ruang Utama Lantai III, Senin (24/6/2024).

Pandangan umum Fraksi PKS yang disampaikan melalui Juru bicara Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo mengatakan, sependapat mengenai maksud pembentukan peraturan daerah ini, karena akan memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kota Surabaya yang jumlahnya semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Surabaya.

Fraksi PKS meminta penjelasan yang lebih rinci, dalam hal kewajiban Pemerintah Daerah seperti yang tercantum dalam Bab II dari Raperda ini, agar mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan Hak Pekerja dan Kewajiban Pemberi Kerja dijelaskan dalam metode pengawasan secara keseluruhan, dan menegaskan perlunya penjelasan mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan tersebut.

Terkait dengan Pasal 14 dan 15 yang menangani kewajiban terhadap peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, narapidana, mahasiswa kerja praktek, dan peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat.

Fraksi PKS menyarankan agar definisi masing-masing tenaga kerja tersebut dimasukkan dalam penjelasan Pasal 1 atau dalam rangka Penjelasan Raperda. Mereka juga menyatakan kebutuhan untuk mengatur kriteria seperti masa kerja, lama waktu kerja, dan level jaminan sosial yang diberikan.

Perbaikan juga diusulkan terkait dengan Pasal 19 ayat (1), Pemerintah Kota Surabaya mengelola satuan pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, bukan satuan pendidikan menengah.

“Semua tenaga pendidik dan kependidikan yang dimaksud harus berada pada satuan pendidikan dasar, menjadi salah satu yang perlu diperhatikan,” ujar Cahyo Siswo Utomo dalam penyampaiannya.

Fraksi PKS menekankan juga perlunya klarifikasi mengenai tenaga kerja terdidik yang masuk dalam kategori tenaga kerja awal dan seringkali belum terlindungi jaminan sosial.

Mengenai pekerja difabel sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Fraksi PKS mendorong penambahan pembahasan dan menekankan perlunya perlindungan bagi pekerja difabel, karena rentannya mereka terhadap pemutusan hubungan kerja.

“Regulasi dalam Raperda sangat penting untuk menjaga hal dan perlindungan pekerja difabel,” tutup Cahyo. (joe)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.