Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Tuban Selama Ramadan

oleh -67 Dilihat
oleh
Kapolres Tuban dan Kasat Lantas dalam press release mengamankan ratusan motor knalpot brong

TUBAN, PETISI.CO – Satuan Lalu Lintas Polres Tuban menindak dengan tilang terhadap ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya sepanjang Ramadan 1444 H. Kini puluhan sepeda motor terparkir di halaman belakang Mapolres menunggu pemiliknya.

Menurut Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kegiatan tersebut dalam rangka pengelolaan situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H di antaranya razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong. Rahman menambahkan tetap akan melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kita imbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong supaya menghentikan kegiatan tersebut. Karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Rahman Wijaya.

Selain razia knalpot brong, masih kata Rahman pihaknya juga melakukan penindakan terhadap balap liar yang sering terjadi di seputaran jalur lingkar selatan yang biasa dilakukan saat malam Minggu maupun selama bulan Ramadhan sambil menunggu buka puasa.

Selama bulan Januari hingga Maret 2023 satuan lalulintas polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang elektronik sebanyak 364 pelanggaran, selain itu juga melakukan tilang manual terhadap 44 pelanggar.

“Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas,” terangnya.

“Ini tinggal 57 kendaraan yang disini, kemarin sempat kita sita sejumlah seratus lebih namun sudah dikembalikan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Kasat Lantas, AKP Kadek Aditya Yasa menambahkan bahwa selama bulan Ramadan 1444 H pihaknya melakukan penertiban kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas maupun yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan akan dilakukan berkelanjutan.

Kadek menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan di kabupaten Tuban untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk melakukan balap liar.

“Kami akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai masyarakat secara umum itu bisa meresahkan masyarakat itu sendiri,” ucap Kadek.

Dalam penindakan pelanggaran tersebut, Kadek menerapkan sistem bagi yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita, pelanggar harus mengganti knalpot yang sesuai dengan standar terlebih dahulu.

Dalam kesempatan tersebut AKP Kadek memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik knalpot yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengambil di Polres Tuban, apabila pemilik tidak mengambil sesua dengan waktu yang telah ditentukan kemungkinan nanti akan dibuat layaknya patung kuda yang ada di taman Sleko Tuban.

“Jika pemilik tidak datang, kami beri waktu satu bulan apabila tidak datang akan kami gunakan untuk hal yang lebih baik,” tutup Kadek. (awb)

No More Posts Available.

No more pages to load.