Rayakan HJKS ke-731, Pemkot Surabaya Umumkan Program Pembebasan Denda PBB

oleh -140 Dilihat
oleh
Ilustrasi pelayanan di pembayaran pajak di Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah mengumumkan peluncuran Program Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-731. Program pembebasan denda PBB ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengurangi tingkat tunggakan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Diluncurkan pada tanggal 20 Februari hingga 31 Maret 2024, program ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemkot Surabaya, ntuk memberikan insentif kepada masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Dalam hal ini, Febrina Kusumawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa tingkat tunggakan PBB yang telah terakumulasi dari tahun 1994 hingga 2023 menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program ini.

“Upaya ini sejalan dengan visi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik,” ungkap Febrina.

Febri menuturkan, bahwa dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik itu terhadap sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp10,9 triliun, sekitar 64 persennya asli berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

“Kalau komponen 64 persen tidak kita buat dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp1,6 triliun atau sekitar 25 persen dari 64 persen,” ujarnya.

Karenanya, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda PBB. Bahkan, apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan soal perpajakan, pihaknya siap membantu memberikan solusi.

“Apabila ada kesulitan, monggo (silahkan) hubungi kami atau datang ke kantor kami, kami siap membantu. Insyaallah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, bahwa metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

“Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya,” kata Mifta.

Selain lewat UPTB, Mifta menambahkan jika pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Di antaranya, melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.

“UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.