Razia Warung di Tuban, Petugas Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal

oleh
oleh
Petugas gabungan menemukan ratusan botol miras disalah satu warung yang tidak memiliki ijin peredaran

TUBAN, PETISI.CO – Petugas Gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 dan LLAJ Tuban kembali melakukan razia ke sejumlah warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Minggu malam (04/8/2024).

Satu persatu warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) secara ilegal atau tidak mengantongi ijin peredaran tersebut langsung diperiksa petugas. Lantaran biasanya pemilik warung menyimpan miras dilokasi tersembunyi.

Hasilnya di warung milik WN warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, petugas menemukan ratusan miras yang disimpan dalam wadah bulat yang terbuat dari tanah liat. Berbagai jenis miras disimpan ditempat tersebut, mulai dari miras tradisional hingga miras pabrikan.

Barang bukti yang berhasil disita 89 botol Arak, 27 botol Alexis, 26 botol Anggur Merah, 61 botol Bir Bintang,64 botol Guiness dan KTP pemiliknya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin mengatakan, warung tersebut kedapatan sejumlah minuman beralkohol baik modern maupun tradisional tanpa mengantongi izin peredaran.

“Jadi tadi kita melaksanakan kegiatan pemeriksaan warung-warung yang menyediakan minuman beralkohol, hasilnya dari beberapa tempat khususnya di wilayah kecamatan semanding kita menemukan ada beberapa minuman alkohol baik itu tradisional maupun pabrikan,” ujar Sholahuddin saat ditemui wartawan petisi.co selepas razia.

Sholahuddin menambahkan, ia akan memanggil pemilik warung serta akan menindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Untuk pemilik akan kita panggil kemudian akan kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Seluruh barang bukti kemudian dibawah ke kantor Satpol Pp Tuban beserta ktp pemiliknya untuk dilakukan pembinaan dan penindakan. Razia serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif dari perederan minuman keras yang bisa merusak generasi bangsa. (ric)