Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Lima TPS Lakukan Hitung Surat Suara Ulang

oleh -335 Dilihat
oleh
Proses hitung ulang surat suara TPS 01 Gedong boyo untung di tingkat kecamatan

LAMONGAN, PETISI.CO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kecamatan Turi memberikan rekomendasi penghitungan ulang surat suara di 5 (Lima) TPS dalam rapat pleno rekapitulasi suara di PPK Turi.

Kelima TPS itu direkomendasikan untuk penghitungan surat suara ulang, karena ditemukan adanya selisih perolehan suara dengan jumlah pemilih.

Penghitungan surat suara ulang diantaranya terjadi di TPS 01 Desa Gedong Boyo Untung. Dimana dalam C Hasil plano DPRD Propinsi, penulisan turus berjumlah 22 tapi ditulis 12 dengan angka serta ada satu suara dari calon PKB yang tidak dihitung.

“Rekomendasi perbaikan berupa penghitungan ulang karena KPPS tidak menulis perolehan calon di C hasil (Plano) , selain itu terdapat ketidak sesuaian antara penulisan angka dengan penulisan turus. Jadi ada perbedaan surat suara yang digunakan dengan jumlah suara sah dan tidak sah,” terang Akhmad Rozikin, Ketua Panwaslu Turi, Sabtu (24/2/2024).

Selain itu penghitungan surat suara ulang juga terjadi di TPS 01 untuk DPD, TPS 11 untuk perolehan suara DPRD Kabupaten  di Desa Putat Kumpul dan di TPS 05 untuk surat suara DPRD Kabupaten desa Sukoanyar, serta TPS 05 Desa Balun juga dilakukan hitung ulang surat suara DPRD Provinsi.

Bahkan dalam penghitungan ulang, PPS harus menghadirkan KPPS untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. ” Setelah dilaksanakan penghitungan ulang, semua perolehan suara dan jumlah surat suara sudah sesuai dan disepakati para saksi,” pungkas Rozikin.

Sementara itu Ketua PPK Turi, Rohman Hakim menyampaikan proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Turi dilaksanakan selama Empat hari, sejak tanggal 20-24 Februari.

“Dari 162 TPS yang tersebar di 19 Desa Alhamdulillah sudah selesai dan berjalan dengan tertib, meskipun sempat ada penghitungan Surat Suara ulang, Alhamdulillah sudah tuntas dan sudah disepakati para saksi dan Panwaslu,” terang Rokhman Hakim.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan berupa form D yang sudah ditandatangani PPK dan Saksi langsung diserahkan ke KPU Kabupaten, untuk selanjutnya digunakan dalam rapat pleno tingkat kabupaten. (yus) 

No More Posts Available.

No more pages to load.