Rekomedasi dan Catatan Penting DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Dua Raperda

oleh -383 Dilihat
oleh
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/11/2025) sore

Mojokerto, petisi.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Mojokerto menyetujui 2 (dua) raperda tentang APBD TA 2026 dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang pengolahan barang  barang milik daerah yang diusulkan Pemkab Mojokerto.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, kajian dan diskusi yang mendalam dan hasilnya disampaikan dalam pandangan akhir masing-masing fraksi di rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/11/2025) sore.

Pimpinan Sidang Ketua DPRD, Ayni Zuroh menyimpulkan sembilan fraksi DPRD PKB, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, NasDem, Gerindra, PPP dan Pandu menyetujui dua rancangan peraturan daerah APBD  tahun anggaran 2026 dan pengelolaan barang milik daerah  untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto dengan beberapa rekomendasi dan catatan  untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif dan tim anggaran pemerintah daerah yang telah disampaikan oleh sembilan fraksi dalam pandangan akhir.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal pembangunan yang berpihak kepada rakyat  serta sejalan dengan cita cita Kabupaten Mojokerto adil dan makmur,” ucap pimpinan sidang.

Selanjutnya rekomedasi dan catatan penting yang perlu diperhatikan antara lain Pemda agar melakukan penertiban galian C ilegal, Mengatur tentang ketertiban pemasangan wifi yang ilegal, Terkait pemindahan Kabupaten Mojokerto, pemda harus melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, BKPSDM butuh dukungan  anggaran  untuk menciptakan ASN  profesional dan berintegritas, Pentingnya  sistim yang lebih baik untuk pengelolaan keuangan desa,  Peningkatan SDM  yang ada di DPMD,  Alokasikan anggaran untuk renovasi sekolah rusak berat.

Dan mengingatkan kepada Pemda adanya penurunan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 dan berdasarkan perhitungan sementara terdapat pengurangan TKD sebesar Rp 281.124.848.000 dari perencanaan awal RAPBD 2026 dan KUA PPAS dan harus dapat mengalokasikan anggaran secara tepat, cermat, dan efisien.

Target PAD Rp 859 miliar harus dicapai melalui inovasi dan perbaikan layanan.

Pemda perlu meningkatkan akurasi perencanaan anggaran agar tidak terjadi deviasi belanja  maupun Silpa yang berlebihan seperti yang terjadi selama tiga tahun sebelumnya.

“Sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemda dengan sistem inventarisasi barang berbasis digital yang akurat terintegrasi dan mudah diawasi. Selain itu pemanfaatan aset daerah harus dilandasi prinsip akuntabilitas, transparan, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah,” pungkas Ayni Zuroh.

Sebelum menadatangani kesepakatan bersama dua Raperda, Bupati Mojokerto, Muhamad Al barra menyampaikan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk dukungan kontribusi dan sumbagsih pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan. “Semoga keputusan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kabupeten Mojokerto,” kata Bupati Mojokerto, Muhamad Al barra. (ng/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.