Surabaya, petisi.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik di Ruang Komisi B, Senin (6/4/2026). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pakar dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), hingga perwakilan Perumda Air Minum Surya Sembada.
Ketua Pansus, Baktiono, menyampaikan bahwa draf pasal dan ayat dalam raperda tersebut dinilai sudah sangat lengkap. Bahkan, masukan dari pakar seperti Prof. Joni Hermana menilai substansi yang ada sudah sangat baik.
“Apalagi juga mendapat masukan dari pakar Prof Joni Hermana tadi menyampaikan ini sangat lengkap dan sudah bagus. Secara keseluruhan raperda ini 90 persen sudah bagus,” ujar politisi PDIP ini.
Meski demikian, masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar lebih maksimal. Selain itu, Baktiono menegaskan bahwa regulasi ini juga harus menyelaraskan dengan aturan Kementerian PUPR.
Menurutnya, sistem pengelolaan limbah air domestik pada dasarnya merupakan kewenangan daerah layaknya otonomi. Pemerintah pusat hanya membuat kerangka regulasi, sementara implementasi teknis diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Intinya dalam sistem pengelolaan limbah air domestik ini kalau di daerah-daerah itu mirip seperti otonomi daerah. Pemerintah pusat hanya membuat regulasi dan bisa diterapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Baktiono juga menambahkan, sejumlah daerah lain seperti Banda Aceh, Palembang, Badung, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, hingga Kartasura ternyata sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa. Oleh sebab itu, Surabaya dinilai harus segera menyusul, tinggal menunggu kesiapan dari sisi eksekutif.
Dalam rapat tersebut, para pakar juga memaparkan bahwa pengelolaan limbah air domestik di daerah lain umumnya diserahkan sepenuhnya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau BUMD. Salah satu keuntungan utama adanya regulasi ini adalah peluang mendapatkan bantuan atau hibah dari luar negeri.
“Menurut pakar, sistem pengelolaannya diserahkan ke PDAM. Karena semua daerah mendapat hibah atau bantuan dari negara-negara lain, seperti Jerman dan Australia,” ungkap Baktiono.
Bahkan, nilai hibah yang diterima daerah lain bisa mencapai angka yang sangat fantastis. “Kalau daerah yang lainnya paling tinggi mendapatkan anggaran hibah sampai 900 miliar. Tapi kalau Surabaya saya yakin bisa lebih karena jumlah penduduk, luasan area, dan tingkat kesulitannya lebih tinggi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Pansus berharap setelah Perda ini disahkan, Surabaya bisa mendapatkan dukungan serupa untuk membangun sistem pengelolaan limbah air domestik yang terpusat dan modern.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu atau akrab disapa Yayuk, mengakui bahwa pengelolaan limbah air domestik bukanlah hal yang mudah. Namun, dasar hukum ini mutlak diperlukan sebagai pedoman.
“Dari kemarin saya menerima undangan, saya sudah membayangkan bahwa ini adalah bukan hal yang mudah bagi pemerintah Kota Surabaya. Tapi kami harus menyiapkan produk hukum sebagai dasar dan pedoman,” katanya.
Terkait pelaksanaannya, Yayuk memaparkan ada skenario jangka pendek dan panjang. Untuk tahun awal, kemungkinan besar masih akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang organisasinya sudah terbentuk.
“Tetapi dalam pertimbangan jangka panjangnya, kami akan berdiskusi lebih lanjut jika pengelolaan ini nantinya akan dilaksanakan oleh BUMD,” jelasnya.
Hal senada disampaikan pakar dari ITS, Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc.Es., Ph.D. Ia menilai Raperda ini sudah lengkap dan komprehensif serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, meski saat ini di tingkat pusat sedang menyusun RUU terkait air minum dan air limbah.
“Secara prinsip apa yang ditulis di dalam raperda ini sudah lengkap dan siap untuk diberlakukan,” pungkasnya. (joe)







