Rekrutmen KPPS Desa Gumukmas Disorot Warga

oleh -2367 Dilihat
oleh
Kantor PPS Desa Gumukmas

JEMBER, PETISI.CO – Adanya penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) Kabupaten Jember diduga ada memiliki ikatan perkawinan. Dimana suami inisial D kini telah menjabat sebagai PKD. Sedangkan istrinya inisial AF terpilih menjadi anggota KPPS Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

Padahal dalam peraturan KPU No 3 tahun 2018 pasal 36 bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, Kamis (18/1/2024).

Menurut Tokoh Pemuda NF mengatakan, awal mula eswkaget ketika ada pengumuman pengrekrutan KPPS, ada indikasi terdapat salah satu istri PKD juga ikut mendaftar KPPS salah satu desa di kecamatan Gumukmas.

“Kami mempertanyakan netralitas penyelenggara pemilu, karena aturannya sudah jelas dalam ikatan perkawinan tidak boleh menjadi sesama penyelenggara,” tegasnya.

Dampak akan menjadi gejolak tidak akan kondusif nantinya, sekarang pendaftar banyak malah istri PKD lolos menjadi KPPS itu jelas-jelas melanggar aturan.

“Bawaslu itu ujung tombak lembaga untuk mengawasi Pemilu, ikut aturan saja biar kredibilitas Bawaslu juga dipertanyakan. Harapannya taati aturan agar pemilu kondusif,” bebernya.

Di tempat terpisah untuk mencari informasi menghubungi salah satu anggota PPS Desa Gumukmas, Guntoro lewat sambungan telpon WhatsApp, Kamis (18/1/2023).

“Nama AF istri PKD dulunya sebagaiĀ  pantarlih setelah itu mendaftar di rekrutmen KPPS, menurut pak ketua kalo pantarlih otomatis menjadi anggota KPPS,” terangnya.

Tapi kalau memang ada yang keberatan kita akan komfirmasi ke orangnya dan akan diganti karena masih ada cadangan.

“Guna langkah lanjutan kita akan rapatkan dengan ketua PPS,” pungkasnya.

Dari pantauan media ini Kantor PPS Desa Gumukmas saat di di datangi media pada pukul 11.00 siang tidak ada petugas PPS. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.