Reskrim Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Cabul

oleh -78 Dilihat
oleh
Tersangka cabul diamankan petugas

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencabulan anak di Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten  Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Rabu (29/04/2020).

AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T Kapolres, didampingi AKP Suyanto  Kasat Reskrim menyampaikan,  Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap predator pelaku pencabulan 2 orang anak di bawah umur, Gerno (53), warga Jorong Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

“Pelaku menggagahi 2 orang anak di bawah umur berulang, mulai Mei 2019 dengan modus korban diiming – iming uang Rp 50 ribu dan hasil visum 1 orang dinyatakan hamil 6 bulan, yang 1 lagi robek kegadisanya,” ujar Aditya.

Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Polres Dharmasraya menyampaikan, mendapat laporan dari keluarga korban Polisi bergerak cepat dan dapat mengelandang pelaku di rumahnya.

“Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya dan dijebloskan sel untuk dimintai keterangan dan penyidikan kemudian atas kelakuannya pelaku dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun makasimal 15 tahun penjara,” ujar Putra Pasaman ini menutup pembicaraan.(gus*)

No More Posts Available.

No more pages to load.