REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi isu yang tengah mendapatkan sorotan luas dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial. Kelompok usia ini yang lahir dan tumbuh dalam era digital memiliki akses luas terhadap informasi dan menunjukkan kepedulian tinggi terhadap perlindungan hak asasi manusia serta proses demokrasi yang sehat.
Namun, di sisi lain, mereka juga sangat menyadari perlunya kepastian hukum sebagai landasan dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana generasi milenial memandang revisi kedua instrumen hukum tersebut, khususnya dalam konteks keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan kebebasan sipil.
Karakteristik Generasi Milenial dan Kesadaran Hukum
Generasi milenial, yang lahir pada rentang tahun awal 1980-an hingga pertengahan 1990-an, dikenal sebagai kelompok yang melek teknologi dan sangat aktif menggunakan media sosial. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023, sebanyak 78 persen generasi milenial menunjukkan ketertarikan yang cukup tinggi terhadap isu-isu hukum dan kebijakan publik. Kesadaran ini semakin diperkuat oleh peran media sosial sebagai platform utama dalam menyampaikan aspirasi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan sosial-politik, termasuk hukum.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam laporannya tahun 2024 mencatat bahwa 95 persen pengguna internet nasional berada dalam kelompok usia 18–34 tahun. Data ini mempertegas posisi strategis generasi milenial sebagai kelompok yang paling aktif dan berpengaruh dalam dinamika sosial dan politik, termasuk dalam menanggapi revisi KUHP dan KUHAP.
Kesadaran hukum generasi milenial bukan hanya bersifat pasif sebagai penerima informasi, melainkan mereka juga aktif mengkritisi dan memberikan masukan atas regulasi yang dianggap kurang relevan atau berpotensi mengurangi ruang kebebasan sipil. Hal ini menjadikan mereka salah satu kelompok kunci dalam proses pembaruan hukum pidana nasional.
Sikap dan Kekhawatiran Milenial terhadap Revisi KUHP dan KUHAP
Secara umum, generasi milenial menyambut baik niat pembaharuan KUHP dan KUHAP yang selama ini dinilai kurang responsif terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Mereka menyadari bahwa aturan hukum pidana yang berusia puluhan tahun tersebut memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan konteks zaman sekarang.
Namun demikian, di balik optimisme tersebut, muncul kekhawatiran yang cukup mendalam terkait sejumlah pasal dalam revisi KUHP yang berpotensi membatasi kebebasan sipil. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam laporan terbarunya pada 2024 mengingatkan bahwa pasal ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif, yang pada akhirnya dapat menghambat kebebasan berekspresi yang menjadi pilar demokrasi.
Selain itu, regulasi yang mengatur pembatasan aksi demonstrasi juga menjadi sorotan. Generasi milenial memandang bahwa unjuk rasa merupakan bagian penting dari hak sipil dan politik yang sah. Oleh karenanya, ketentuan yang terlalu ketat dan represif terhadap demonstrasi dikhawatirkan dapat melemahkan partisipasi politik dan membatasi ruang publik.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus di lapangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terkadang menerapkan aturan secara berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh sebab itu, milenial menuntut agar revisi KUHP dan KUHAP tidak hanya memperhatikan aspek penegakan hukum yang kuat, tetapi juga memberikan perlindungan yang jelas terhadap kebebasan sipil.
Keseimbangan antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Sipil
Kepastian hukum merupakan kebutuhan yang fundamental dalam sebuah negara hukum. Dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, masyarakat merasa terlindungi dari tindakan kriminal dan ketidakadilan. Penegakan hukum yang efektif menjadi prasyarat utama dalam menjaga ketertiban dan menciptakan rasa aman.
Namun demikian, kepastian hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia, terutama kebebasan sipil seperti hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Revisi KUHP dan KUHAP harus dapat menyeimbangkan antara kedua hal tersebut agar tidak menimbulkan efek negatif, seperti pengekangan demokrasi dan pembungkaman suara kritis.
Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam laporan 2023, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi landasan utama dalam revisi KUHP dan KUHAP. PSHK menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan oleh lembaga independen seperti Komisi Yudisial dan Ombudsman untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat hukum.
Lebih lanjut, revisi juga harus memuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai dan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang selama proses hukum berlangsung. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen negara terhadap prinsip negara hukum yang berkeadilan dan humanis.
Peran Aktif Generasi Milenial dalam Proses Revisi
Generasi milenial memiliki peran sentral dalam mengawal proses revisi KUHP dan KUHAP agar berjalan secara transparan, demokratis, dan akuntabel. Melalui media sosial dan berbagai forum diskusi publik, mereka dapat menyuarakan aspirasi dan memberikan kritik konstruktif yang sangat dibutuhkan dalam proses legislasi.
Survei LSI (2023) menunjukkan bahwa 65 persen milenial secara aktif mengikuti perkembangan isu hukum dan menggunakan media sosial sebagai sarana advokasi. Hal ini menegaskan bahwa milenial tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi juga agen perubahan yang mendorong hukum pidana Indonesia lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Partisipasi milenial dalam proses revisi juga membuka peluang bagi penguatan demokrasi, di mana regulasi hukum tidak hanya lahir dari ruang tertutup, tetapi melibatkan masukan luas dari masyarakat. Ini menjadi langkah penting agar hukum pidana yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan memberi perlindungan yang efektif bagi seluruh warga negara.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Revisi KUHP dan KUHAP adalah langkah penting dalam memperbarui sistem hukum pidana di Indonesia yang selama ini belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan sosial dan kemajuan teknologi. Generasi milenial melihat revisi ini sebagai peluang untuk memperkuat penegakan hukum yang adil dan efektif, tetapi juga menuntut agar revisi tidak mengabaikan perlindungan kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Pemerintah dan DPR harus menjamin proses revisi berlangsung secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan generasi milenial dan seluruh elemen masyarakat. Transparansi dan mekanisme pengawasan yang kuat harus menjadi fondasi utama agar revisi KUHP dan KUHAP tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang demokrasi dan hak sipil.
Dengan demikian, revisi KUHP dan KUHAP dapat menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan dipercaya oleh masyarakat luas, sekaligus menjawab aspirasi generasi milenial dan seluruh bangsa Indonesia. (*)
*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim








