SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran bernomor 443/3992/436.8.4/2020 terkait dengan imbauan untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah, Ketua LPMK, Ketua RW, dan Ketua RT.
Ada pun empat point dalam surat edaran yang ditandanganinya pada Kamis (23/4/2020), yaitu point pertama, tidak melakukan perjalan ke luar daerah atau mudik dalam menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Selanjutnya pada point kedua mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik ke Kota Surabaya untuk sementara waktu menunda rencananya selama masa berlakunya status keadaan tertentu belum dicabut.
Di point ketiga tertulis, tetap menjalin silahturahmi dengan saudara dengan menggunakan media sosial atau video call, dan terakhir di point keempat menyatakan saling mendoakan agar pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, pemerintah pusat sendiri telah melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini.
“Pemerintah itu kan telah melarang untuk mudik, surat Bu Wali itu hingga ke RT serta RW untuk disampaikan ke warganya,” kata Fikser ketika ditemui di Balai Kota Surabaya.
Perlu diketahui sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan tentang mobilitas penduduk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sedangkan surat terbaru untuk melengkapi surat sebelumnya, dalam konteks larangan mudik yang telah diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Risma juga sempat memberikan imbauan secara langsung sesaat pemerintah pusat telah mengumunkan larangan mudik bagi masyarakat. Imbauan itu bertujuan agar masyarakat terutama warganya untuk mematuhi anjuran tersebut.
“Untuk warga saya, saya berharap tidak mudik karena kondisinya tidak sedang tidak memungkinkan akibat adanya pandemi ini,” kata Risma, Selasa (21/4/2020). (nan)






