RS Ganesha Celuk Gianyar Tolak Pasien BPJS

oleh -184 Dilihat
oleh

DENPASAR, PETISI.CO – Rumah Sakit (RS) Ganesha Celuk di Gianyar menolak pasien BPJS,  I Wayan Ginaya Putra, Jumat (16/12/2016). Korbannya adalah pasien BPJS Kelas 2 asal Banjar Danginjalan, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar ini ditolak dengan alasan kamar perawatan habis. Oleh pihak RS, ia diminta untuk pindah ke kamar VIP.

Kabar penolakan terhadap pasien tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali asal Gianyar, I Nyoman Parta, melalui pesan Whatsapp, Jumat (16/12/2016) siang. Parta adalah politisi PDIP yang berasal dari satu desa dengan pasien. Disebutkan Parta, pasien malang tersebut pemilik kartu BPJS Nomor 0001580704402 dengan NIK (Nomor Induk Keluarga) 5104012504970006.

 

“Saat ini (kemarin siang) terjadi di Rumah Sakit Ganesha Celuk Gianyar, pasien I Wayan Ginaya Putra asal Banjar Danginjalan Desa Guwang, pasien BPJS Kelas 2 ditolak dengan alasan tidak ada kamar, dan diminta pindah ke VIP,” ungkap Parta.
Karena mendapat penolakan tersebut, lanjut Parta, pasien tersebut akhirnya dirujuk ke RS Sanjiwani, Gianyar. Parta sangat menyesalkan perlakuan pihak RS Ganesha Celuk terhadap pasien tersebut. Ia menegaskan, pihak RS seharusnya tidak boleh menolak pasien BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam PMK itu disebutkan bahwa dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

 

“Jadi intinya, jika pasien masuk ke rumah sakit, tetapi tidak ada kamar sesuai dengan kepesertaannya, maka pasien berhak atas kamar lainnya, tanpa bayar tambahan selama tiga hari. Di Rumah Sakit Ganesha ada kamar tapi pasien di tolak, dan akhirnnya dirujuk ke RS Sanjiwani,” sesal Parta.
Ia juga sangat menyesalkan tidak ada petugas BPJS di RS tersebut, yang seharusnya bisa membantu pasien BPJS di RS tersebut. “Alasan mereka sedang keliling,” kata Parta. Dengan adanya kasus penolakan penolakan pasien BPJS itu, Parta khwatir akan semakin banyak kasus seperti itu terjadi di kemudian hari. Apalagi, mulai 1 Januari 2017 akan ada 420.000 pasien yang awalnya menggunakan JKBM akan terintegrasi menjadi kepesertaan BPJS. Karena itu, ia menyarankan gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk segera mengumpulkan pihak RS di seluruh Bali.

 

“Supaya nanti tidak ada lagi pasien yang dipermainkan oleh RS. Apalagi ada 420.000 pasien JKBM yang menjadi BPJS integrasi mulai 1 Januari 2017,” pungkas Parta.
Keluarga pasien, Kadek Agus, membenarkan I Wayan Ginaya Putra tak bisa dirawat di RS Ganesha Celukan.  “Dia keponakan saya. Karena kamar kelas 2 sudah habis, diminta jadi pasien umum. Sudah disampaikan bahwa kalau kamar pasien BPJS habis bisa pakai kamar lain selama tiga hari, seperti yang biasa disampaikan pak Man (Nyoman Parta) ke kami, tapi jawabannya  belum ada perubahan manajemen. Kami sebenarnya diterima, bukan ditolak tapi tidak ada kamar,” katanya melalui sambungan telpon.
Ia menjelaskan, awalnya keponakannya itu mau dibawa ke RS BROS Denpasar untuk di-scan. Tapi karena kondisinya darurat, dan informasinya bisa dilayani dengan kartu BPJS, akhirnya dibawa ke RS Ganesha Celukan. “Kepalanya tertembak peluru senapan angin. Pelurunya masih di dalam. Kami akhirnya membawanya ke RS Sanjiwani,” katanya.(kev)