RSUD Sungai Dareh Dharmasraya Disomasi

oleh -123 Dilihat
oleh
Diduga korban malpraktik di kantor pengacara Tibrani SH dan rekan.

DHARMASRAYA, PETISI.COKantor Pengacara, Tibrani SH dan rekan mengadvokasi keluarga miskin diduga korban malpraktik pasca persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Jumpa Pers, Tibrani SH dan rekan Selasa (28/01/2020) di kantornya menyampaikan, setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh terduga korban malpraktik dalam bentuk penandatanganan surat kuasa nomor 0069/Tib/adv-sks/VI-13101-2020. Kantor Pengacara Tibrani SH dan Rekan memberikan bantuan hukum kepada pasangan keluarga miskin Dodi Apriadi (23) dan Mulyani (22) warga Aur Jaya Sitiung Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

“Pada hari ini Selasa (28/01) kami melayangkan surat somasi kepada Direktur RSUD Kabupaten Dharmasraya. Akibat dengan peristiwa ini dan kita tunggu bagaimana reaksinya dan reaksi ini yang akan kami gunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah langkah hukum selanjutnya,” ujar Tibrani.

Sementara Dodi Apriadi menyampaikan peristiwa ini berawal istrinya yang mau melahirkan, Jumat (10/01) dan dibawa ke RSUD Sungai Dareh, Pemkab Dharmasraya. “Sabtu (11/01) dini hari perut istri sakit, saya memanggil tenaga medis, pada saat melakukan tindakan bidan bertugas menyampaikan bahwa jalan bayi sempit kepada dokter jaga,” kara Dodi.

Kantor pengacara Tibrani SH dan rekan.

Kemudian dokter jaga mengambil tindakan medis menggunakan alat diduga pisau kecil tanpa meminta persetujuan saya yang mengakibatkan kepala anak bayi Dodi robek 5 cm dan dijahit 7 jahitan.

“Akibat tersebut anak saya kalau malam selalu menangis. Saya khawatir luka robek di kepalanya timbul infeksi yang mengganggu pertumbuhan perkembangan kesehatannya. Untuk itu saya menunjuk kuasa hukum Tibrani SH dan rekan untuk mengurus persoalan saya secara hukum kepada Rumah Sakit umum Daerah Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya,” ujar Dodi.

Direktur RSUD Sungai Dareh disampaikan oleh dr Lala, Kabag pelayanan dan Kabag Hukum Pemkab Dharmasraya menanggapi somasi dari Pengacara Hukum (PH) di hadapan beberapa awak media di RSUD Sungai Dareh menyampaikan, tindakan penanganan pasien melahirkan atas nama Mulyani sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam pelayanan dan tindakan medis.

“Kami bersedia dan membuka diri untuk mediasi kekeluargaan dengan Penasihat Hukum, Pasien dan RSUD terkait dengan mencari solusi pemecahan masalah atas persoalan ini,” ujar perwakilan RSUD dan Kabag Hukum Pemkab Dharmasraya mengakhiri pembicaraan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.