Ruko di Bonjol Dijadikan Gudang Rokok Ilegal

oleh -172 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

PASAMAN, PETISI.COSebuah Rumah Toko (Ruko) yang cukup besar di tepi Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman diduga kuat menjadi gudang rokok ilegal atau tanpa bea cukai. Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan salah seorang masyarakat yang sering melihat dan mendapati transaksi rokok ilegal di tempat tersebut.

Seorang warga dengan inisial J menyebutkan bahwa pemilik ruko berinisial ZL tersebut telah lama menjadi distributor rokok ilegal.

“Dia sudah lama jadi agen rokok ilegal, dulu tempatnya di Ganggo mudiak sejak selesai ruko yang baru di Ganggo Hilia ia pindah ke sini,” tuturnya.

Saat petisi.co mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan, ia tidak berada di tempat dan saat dicoba konfirmasi melalui via telepon seperti mengelak.

“Saya lagi di jalan bawa mobil, nanti saja,” ucapnya buru-buru mematikan telepon.

Jika hal ini terbukti, diharapkan pihak Kepolisian bisa menindak tegas pelaku sesuai pasal 54 undang-undang Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menjual, rokok yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.

Dikutip dari media online BayangKara Utama beberapa waktu lalu Polresta Payakumbuh telah berhasil mengamankan 3.050 juta batang rokok ilegal di Jorong Sikabu, Nagari Sikabu-Kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota, Kamis 11 Februari 2021. Hal ini merupakan penangkapan terbesar di wilayah hukum Sumatera Barat. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.