Jakarta, petisi.co – Rumah Zakat kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola dana umat. Dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, lembaga ini berhasil meraih dua predikat tertinggi: “Sangat Baik” untuk Kepatuhan Syariah dengan nilai 83,82, dan “Transparan” untuk Indeks Transparansi dengan nilai 94,38.
Penilaian ini diumumkan dalam Exit Meeting Audit Syariah yang digelar Jumat, 11 Juli 2025. Audit syariah merupakan proses evaluasi resmi terhadap kesesuaian tata kelola zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Penilaian dilakukan menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, termasuk observasi lapangan dan wawancara dengan manajemen serta penerima manfaat.
Ini bukan pertama kalinya Rumah Zakat menunjukkan kinerja unggul. Sebelumnya, audit pada 2018 dan 2020 juga menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap prinsip syariah. Namun hasil 2025 ini semakin mengukuhkan posisi Rumah Zakat sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, amanah, dan transparan.
“Predikat ini adalah buah dari kerja kolektif seluruh amil, relawan, dan dukungan Dewan Pengawas Syariah dalam menjaga integritas lembaga,” ujar Irvan Nugraha, CEO Rumah Zakat.
“Audit ini bukan semata evaluasi, tetapi proses refleksi dan penyempurnaan berkelanjutan dalam pengelolaan dana umat,” imbuhnya.
Irvan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh donatur, penerima manfaat, mitra, dan masyarakat, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI atas dukungan dan pembinaan yang diberikan.
Dengan capaian ini, Rumah Zakat berkomitmen untuk terus berinovasi, memperluas manfaat sosial-keagamaan, dan mempertahankan tata kelola sesuai tuntunan syariah serta prinsip keterbukaan. (cah)







