Sanksi Berat untuk Karyawan OS Satpol PP Surabaya yang Terlibat Judi Onlines

oleh -111 Dilihat
oleh
Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya menindak tegas karyawan yang terbukti melakukan perjudian online di lingkungan pemerintahan. Hal ini termasuk karyawan honorer atau outsourcing (OS) Satpol PP. Tiga karyawan OS diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga karyawan OS yang terlibat telah dikenai sanksi berat berupa pemecatan, sementara satu karyawan lainnya menjalani pembinaan. Fikser menyatakan bahwa pemecatan dua karyawan tersebut telah dilakukan dua minggu lalu.

“Mereka bukan PNS, tapi OS. Dua sudah dipecat. Satu masih dalam pembinaan karena menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen menyelesaikan tunggakannya,” kata Fikser pada Senin (24/6/2024).

Fikser mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap ketika ketiga karyawan OS sering absen kerja. Ketika dimintai keterangan, terungkap bahwa mereka sering absen karena terlibat dalam perjudian online dan menghindari tagihan kepada teman-temannya. Nilai utang mereka bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Mereka sering meminjam uang dari teman dan bahkan menggunakan pinjaman online. Karena tidak mampu membayar kembali pinjaman tersebut, mereka sering absen kerja,” ujar Fikser.

Fikser menegaskan bahwa uang yang dipinjam tersebut digunakan untuk berjudi online. Ketika tidak mampu menyelesaikan masalah utang dalam batas waktu yang diberikan, keputusan pemecatan pun diambil.

Lebih lanjut, Fikser menekankan bahwa Satpol PP akan melakukan pengecekan tugas setiap anggotanya untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi. Ia juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP untuk tidak terlibat dalam perjudian online selama jam kerja.

“Kita akan melakukan pengecekan saat ada anggota yang meninggalkan tugas. Jika ketahuan bermain judi online saat jam kerja, tindakan tegas akan diambil. Saya sudah mengingatkan seluruh anggota untuk tidak meninggalkan tugas dan tidak bermain judi atau game online selama jam kerja,” tegasnya.

Fikser menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian karena mereka tidak menangkap basah karyawan yang bersangkutan saat berjudi online.

“Tidak, kita tidak melaporkan ke polisi. Mereka sudah dipecat. Jika mereka bermain judi lagi, itu bukan lagi ranah kita karena kita tidak menangkap basah mereka saat bermain judi online,” pungkasnya. (dvd) 

No More Posts Available.

No more pages to load.