16 Unit Kamar di Rusunawa Romokalisari Disegel Satpol PP Surabaya

oleh
oleh
Penyegelan unit kamar di Rusunawa Romokalisari

SURABAYA, PETISI.CO – Satpol PP Surabaya bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari, Senin (20/5/2024). Penyegelan unit kamar tersebut dilalakukan, lantaran penghuni tidak menempati rusun dan beberapa di antaranya tidak membayar biaya retribusi sewa.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, mengungkapkan bahwa 16 unit kamar yang tersebar dari lantai 1 hingga lantai 5 telah dikosongkan dan disegel.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan sebanyak 16 unit di Rusunawa Romokalisari,” jelas Bagus.

Penyegelan dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari DPRKPP Surabaya.

“Kami melakukan kegiatan ini sesuai surat dari DPRKPP. Barang-barang yang tertinggal di unit akan kami keluarkan,” tambahnya.

Sebelum penyegelan unit kamar dieksekusi, Pemerintah Kota Surabaya melalui DPRKPP dan Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat peringatan kepada penghuni Rusunawa Romokalisari yang tidak menempati unit mereka. Namun, peringatan tersebut tidak mendapat respons dari para penghuni.

“Penyegelan unit kamar ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012,” tegas Bagus.

Selain itu, Satpol PP Surabaya bersama DPRKPP akan melanjutkan penyegelan terhadap 24 unit lainnya di Rusunawa Romokalisari.

“Kami akan melanjutkan penyegelan pada hari Selasa (21/5/2024). Ada total 40 unit kamar yang melanggar aturan, sehingga penyegelan dilakukan dalam dua hari, hari ini 16 unit, dan besok 24 unit,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Surabaya Adinda Setiyoningrum, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan surat peringatan kepada pemilik dan penyewa Rusunawa Romokalisari.

“Kami menghubungi penghuni rusun untuk konfirmasi apakah unit ditempati atau tidak. Jika tidak ada tanggapan, kami layangkan surat peringatan dan jika tetap tidak direspons, dilakukan penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menambahkan bahwa penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pelanggaran oleh penghuni yang tidak membayar sewa, tidak menempati unit, atau mengalihkan unit kepada pihak lain.

“Kami akan menerapkan sanksi bagi penghuni yang melanggar peraturan,” pungkas Adinda. (dvd) 

No More Posts Available.

No more pages to load.