TANJUNG BALAI, PETISI.CO – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, personil satuan lalulintas Polres Tanjung Balai laksanakan sosialisasi Tertib Berlalu-lintas di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tanjung Balai, Sabtu 04 Maret 2023.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas, AKP Relapang Sitepu S.H, M.H menyampaikan beberapa materi di antaranya, bagi pelajar yang ke sekolah menggunakan sepeda motor agar melengkapi pengaman saat berkendaraan berupa Helm, kaca spion serta tidak melanggar rambu rambu maupun traffic light.
“Bagi pelajar MTsN Kota Tanjung Balai apabila usia belum sampai 17 tahun dan tidak memiliki SIM, dilarang mengendarai sepeda motor saat akan ke sekolah,” kata AKP Relapang.
Kasat mengimbau bagi pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Tanjung Balai, khususnya siswa agar tidak terlibat dalam aksi kebut-kebutan maupun balapan liar di jalanan umum, serta aksi tawuran sesama pelajar dengan siswa dari sekolah yang lain.
“Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan Jalan umum,” pungkas Kasat.
Dari pengamatan, giat dipimpin Iptu Khairul BaharĀ (Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tanjung Balai) diikuti Iptu Zainuddin (Kanit Regident Sat Lantas Polres Tanjung Balai) dan Aiptu Samuel R.P. Sinaga (Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Tanjung Balai). (her)