Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Penikaman Kurang dari 24 Jam

oleh -110 Dilihat
oleh
Personil OPSNAL Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, PETISI.COSat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan pisau di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Kamis malam 12 Januari 2023 pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang diamankan bernama SR alias Apek (35), warga Jalan Rambutan Gg. Mempelam lk.II Kel.Tb Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, kejadiannya Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap korban MHR yang dilakukan oleh SR alias Apek dengan cara menggunakan pisau dengan cara membacok yang mengenai pada betis kaki korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka koyak pada betis kaki kiri dan kanan, serta mengalami luka gores pada pipi. Selanjutnya orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023.

“Pada hari ini Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 10,30 WIB, personil OPSNAL Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka SR Alias Apek sedang berada di jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB tim opsnal sat Reskrim polres Tanjung balai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K.  langsung berangkat menuju ke jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk a.n SR Alias Apek berikut dengan barang bukti 1 (satu) bilah pisau merk LUO JI KNIVES. Kemudian membawa tersangka ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap kasat.

Atas tindakannya tersangka melanggar pasal Melanggar pasal 351 KUHPidana. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.