Satgas Cukai Pemkab Madiun Sosialisasi Rokok Ilegal Ke Masyarakat Desa

oleh -1161 Dilihat
oleh
Sosialisasi Rokok Ilegal kepada masyarakat desa

MADIUN, PETISI.CO – Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Madiun dan bea cukai melakukan sosialisasi rokok ilegal di Kecamatan Sawahan, Rabu (5/6/2024). Petugas mendatangi rumah warga, toko hingga warung. Sosialisasi ini dilakukan karena maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Menurut Rizal Setiadi, pelaksana pemeriksa Bea Cukai Madiun, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, tingkat kerawanan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun tergolong rendah hingga sedang.

Sosialisasi Rokok Ilegal di warung

“Ada beberapa aduan yang sudah ditindaklanjuti. Apabila terbukti, akan diberikan sanksi sesuai UU Cukai Pasal 54, yaitu hukuman pidana 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yakni Polos, Palsu, Bekas, dan Berbeda. Hingga saat ini jumlah rokok ilegal yang telah disita oleh Bea Cukai Madiun mencapai sekitar 3.500.000 batang.

“Peredaran terbanyak melalui jalur distribusi lewat tol. Namun, untuk daerah seperti toko yang diperiksa hari ini, jumlahnya tidak terlalu signifikan, tetapi tetap dilakukan sebagai langkah pencegahan,” ungkap Rizal

Sekedar diketahui, Tim Satgas Cukai Kabupaten Madiun selain gencar melakukan penertiban melalui operasi, juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat terus menerus maupun melalui OPD terkait. Dengan upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal. (iya/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.