Satpol PP Pemkab Malang Sosialisasi Rokok Ilegal Melalui Pengajian

oleh -83 Dilihat
oleh
Sosialisasi Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal bersama pedagang rokok di Kecamatan Bululawang

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Sosialisasi “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal” bertempat di Jalan Lintas Bululawang (JLB). Rest Area Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Selasa 22/11/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas), Teddy Wiryawan, menjelaskan, kegiatan ini kami ingin mengedukasi warga, utamanya  pedagang rokok.

Pejabat Fungsional KPPBC Malang melakukan edukasi kepada masyarakat

“Intinya kami mencoba mengedukasi dan memberikan informasi kepada beliau-beliau itu terkait dengan rokok ilegal dan cukai ilegal yang di kemas dengan konsep ada entertainnya,” papar Teddy sapaan akrab Teddy Wiryawan.

“Sehingga nanti melalui pengajian,  entertaintnya itu pengajian , beliau-beliau ini bisa mengambil informasinya atau ilmu ini, meskipun itu sedikit tapi bisa digetoktularkan (ditularkan-red) kepada yang lainnya,” bebernya.

“Supaya apa yang menjadi visi dan misi, juga tujuan dan harapan kami semua dari pemerintah juga bea cukai, mengurangi peredaran rokok ilegal,maupun cukai ilegal diwilayah Kabupaten Malang,” tukas Teddy.

Hadir dalam sosialisasi, selain Kabid Linmas beserta stafnya, dan ada pejabat fungsional Bea Cukai Madya Malang beserta staf, Camat Bululawang , Kepala Desa Bululawang, Ustad Mahmudi Zuhri bersama grup musik Ki Ageng Wali dan peserta sosialisasi yang mencapai 100 orang perempuan dan laki-laki dari warga sekitar Kecamatan Bululawang khususnya pedagang Rokok.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Malang Muhammad Fikri dalam sambutannya menyampaikan, fungsi dari Bea Cukai secara umum.

“Arti dari Bea Cukai adalah sebagai  pengendali dan membatasi peredaran barang-barang tertentu, jadi Cukai ini dikenakan terhadap barang tertentu,seperti rokok maupun minuman keras (miras).

“Contohnya ibarat barang seperti rokok dan miras itukan bisa dibilang mungkin dari segi pasal pidana itu membahayakan dan mematikan, kalau rokok itukan bisa menyebabkan kanker dan lainnya, maka peredarannya perlu adanya pengawasan,” ungkap Muhammad Fikri, mengawali paparannya.

“M Fikri menggambarkan kalau bapak ibu membaca peringatan dibagian bungkus rokok ada tulisan merokok membunuhmu, sekarang itu keras peringatannya, tidak lagi seperti dulu, bertuliskan menyebabkan kanker, mandul, keguguran kalau dikonsumsi wanita hamil, dan dari data WHO sendiri, setiap enam detik itu ada satu orang meninggal karena rokok,” bebernya.

M Fikri juga menekankan pembagian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dari 100 persen hasil cukai 60 persennya untuk negara.

“Negara memberlakukan kurang lebih sekitar 60 persen harga rokok yang resmi yang dikenakan cukai 60 persennya untuk negara, jadi misalnya harga rokok 10 ribu yang enam ribu untuk negara dan yang 4 ribu itu harga rokok sesungguhnya,” imbuhnya.

Hal itu ditengarahi agar anak-anak  atau usia dibawah umur tidak bisa membeli maupun mengkonsumsi rokok itu dan hanya orang yang mempunyai finansial tinggi yang bisa membelinya.

Sementara, di sesi entertain, yang dikemas dengan iringan musik Ki Agen Wali pimpinan Ustad Roiz dan pengajian dipandegani oleh Ustad Mahmudi Zuhri itu berlangsung ganyeng serta mendapat sambutan meriah dan antusias dari peserta yang kebanyakan perempuan itu.

“Di kehidupan dunia ini, kata Rosulullah, Segala sesuatu yang kita lakukan tergantung kepada niat, mau dibawa kemana niat itu kalau tujuannya untuk Allah dan Rosulnya maka amaliyah kita akan sampai kepada Allah SWT dan Rosulnya,” terang Ustad Mahmudi Zuhri.

“Hubungannya apa dengan rokok ilegal dan cukai ilegal, kembali kepribadi kita masing-masing, padahal Allah SWT sudah berpesan melalui Alquran,” tegas Gus Mahmudi Zuhri.

Di akhir sesi grup musik Ki Ageng Wali, melantunkan lagu-lagu religius yang dipimpin oleh Gus Roiz dan foto bersama para undangan dan peserta yang hadir.

Sebelumnya, acara sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Malang sejak tahun 2022 secara nasional, Satpol PP menjadi stakeholder penegak perda dan undang-undang tentang peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.