MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Festival Taek Wondo Beach se-Jawa Timur dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1263 tahun, dan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Gempur Rokok Ilegal.
Bertempat di Pantai Tamban Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing wetan atau sering disingkat Sumawe, Festival Taek Wondo Beach digelar selama dua hari, Sabtu dan Minggu (4 – 5/11/2023) yang dikemas dalam balutan Sosialisasi dibidang DBHCHT Rokok Ilegal atau tanpa pita cukai yang melekat pada bungkusnya.
Hadir di gelaran tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Drs. Firmando H. Matondang., MM bersama jajarannya, Ketua KONI, Ketua Cabor, Kabupaten Malang serta Forkopimda, diantaranya, Lanal pos Sendangbiru, Kapolsek, Danramil, serta Kepala Desa Tambakrejo
Rangkaian acara Festival Taek Wondo Beach Se-Jatim dimulai dengan melakukan upacara dipinggir pantai, sebagai Inspektur Upacara Kasatpol PP Firmando H. Matondang sekaligus membuka gelaran tersebut, dalam sambutannya, Firmando H. Matondang mengatakan bahwa acara ini didukung oleh DBHCHT untuk sosialisasi Gempur Rokok ilegal dibidang cukai khususnya di kawasan wisata pantai tamban dan memperingati Hari Jadi Kabupaten Malang ke 1263 tahun.
“Kami dari Satpol PP mengadakan sosialisasi di bidang cukai khususnya rokok ilegal diwisata pantai tamban, kita harapkan tempat wisata pantai tamban ya bebas dari rokok ilegal, kompensasinya nanti kita akan fokuskan kegiatan di 2024 nanti insyaallah akan sering kita lakukan di pantai tamban tentunya dikuatkan MOU dengan pak inggi (Kepala Desa),” beber Firmando H Matondang, Sabtu (4/11/2023).
Selain itu Firmando akrab biasa disapa juga mengingatkan perokok untuk tidak membeli rokok yang tidak ada cukainya, termasuk kepada peserta Festival Taek Wondo Beach Se-Jatim khusus adik-adik yang hadir.
“Kegiatan Festival Taek Wondo Beach Se-Jatim ini dananya dari sharing profit dana bersama yang didukung oleh Satpol PP sebagai pengelola DBHCHT dibidang sosialisasi gempur rokok ilegal, sehingga harapannya bisa bekerjasama, bersinergi dalam meningkatkan kualitas pembinaan atlit, di usia dini,” sambung Firmando yang juga sebagai Plt Dispora Kabupaten Malang.
Ditambahkannya, peserta Festival “Taek Wondo Beach” sebanyak total 400 peserta, jumlah itu belum termasuk ditambah pendamping atau orang tuanya yang ikut menyertainya.
Di tempat yang sama, Ricky Wijaya pelaksana pemeriksa dari bidang penyuluhan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Tipe A Malang memberikan supor dan dukungannya berkenaan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Di Kabupaten Malang selama kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2023 ada penindakan rokok ilegal yang disertai 25 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan ada 2.378.792 batang rokok ilegal dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp.1.582.869.740,- tentunya kalau di bandingkan tahun lalu ada peningkatan dalam peredaran rokok ilegal ini,” papar Ricky Wijaya. (clis)