Opgab Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Pemkab Malang, Malang Selatan Zona Merah

oleh -220 Dilihat
oleh
Apel Operasi Gabungan di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang merilis kegiatan Operasi Gabungan (Opgab) dalam rangka melakukan Sosialisasi Gempur Rokok ilegal sepanjang tahun 2019 hingga 2023 bertempat di ruang rapat Lantai tiga Gedung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang jalan Merdeka Timur No.03 Kota Malang Senin, (04/12/2023)

Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Kabupaten Malang menjelaskan pada kegiatan operasi gabungan ini selain Satpol PP juga melibatkan Bea Cukai Madya Malang serta dikawal oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kesatrian Malang.

Barang bukti penindakan saat dilakukan Opgab di wilayah Kabupaten Malang

Hal sama juga dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas), Teddy Wiryawan, kegiatan Opgab ini dilakukan dalam rangka menjawab atas pengaduan masyarakat di Kabupaten Malang tentang banyaknya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang masih sering ditemui. Tetapi yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa Opgab Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan secara diam-diam dan rahasia.

“Jadi kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini jarang diketahui masyarakat, sebenarnya teman-teman bea cukai dan Satpol PP itu sudah melakukan kegiatan di lapangan, sosialisasi dibidang cukai melalui kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, sebenarnya justru penegakan hukum iniĀ  sebenarnya lebih dominan itu pengumpulan informasi dan operasi gabungan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Mohamad Kasim mengatakan, kami melakukan kegiatan operasi gabungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keungan (Permenkeu) nomer: 206 tahun 2020 terus diperbarui Permenkeu nomer: 215 tahun 2020 dan dilanjutkan dengan Permendagri nomer: 906, dimana Satpol PP selaku penegak hukum dalam peredaran rokok ilegal.

“Kita sudah dibekali dengan surat tugas dalam melakukan operasi gabungan di 33 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 24 titik sepanjang tahun 2019 hingga 2023,” paparnya.

Operasi Gabungan dikatakan Mohamad Kasim terdiri dari jajaran Satpol PP, Bea Cukai Malang dengan didampingi Denpom Kesatrian Malang, dan dari operasi yang dilakukan bersama-sama itu kita mendapatkan atau menjaring rokok ilegal tanpa cukai atau rokok polos sejumlah 13.000 bungkus.

Sementara dikatakan M Kasim, di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang terpantau peredaran rokok ilegal terbagi menjadi tiga zona. “Zona hijau adalah hampir tidak ada sama sekali peredaran rokok ilegal yaitu di wilayah Barat terdiri dari Kecamatan Pujon, Ngantang, Kasembon,” imbuhnya.

“Sementara Zona Kuning terdapat di wilayah tengah yaitu Kecamatan Pakis, Poncokusumo dan sekitarnya dimana peredaran rokok ilegal tidak lebih dari 50 persen, kalau zona merah berada di selatan wilayah Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya, semakin ke selatan semakin berada di zona merah, karena di setiap toko hampir ditemui rokok ilegal,” tukasnya.

Dari keterangan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang Bagian Penindakan dan informasi, di Kabupaten Malang selama tahun 2023 sampai 30 November dari Operasi Gabungan ada delapan kali penindakan dengan total terjaring berjumlah 225.352 batang rokok.

Sedangkan dari pantauan dilapangan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini kebanyakan rokok produksi SKM. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.