Satlantas Polres Tulungagung Melarang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Umum

oleh -120 Dilihat
oleh
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana diwawancarai awak media

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Satlantas Polres Tulungagung akan menindak tegas Kereta Kelinci yang beroperasi yang dijadikan alat transportasi di jalan raya atau jalan umum. Dan tindakan tegas itu ditujukan bagi pelanggar bisa jadi kepada pemilik, pembuat, karoseri maupun pengemudinya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana di acara Sosialisasi Larangan Pengoperasian Kereta Kelinci Sebagai Alat Transportasi di Jalan Raya yang berlangsung di ruang Sanika Satyawada Mapolres setempat, Kamis (12/01/2023).

Dalam sosialisasi tersebut Satlantas Polres Tulungagung menghadirkan belasan orang yang terdiri dari pembuat, pemilik dan pengemudi kereta kelinci dan dihadiri dari perwakilan Jasa Raharja, Dishub, Disbudpar dan Kanit jajaran Satlantas Polres Tulungagung.

Menurut Kasat Lantas sosialisasi ini dikarenakan adanya kejadian laka lantas di luar wilayah Tulungagung yang melibatkan kereta kelinci dan mengakibatkan cukup banyak korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.

Tetapi Alhamdulillah, kata Kasat Lantas, di wilayah Tulungagung ini belum pernah ada, dan mudah-mudahan tidak ada masyarakat Tulungagung yang menjadi korban laka lantas terutama gara-gara menggunakan kereta kelinci.

“Sehingga untuk mengantisipasinya kita lakukan sosialisasi seperti ini,” ujar Kasat Lantas.

Ditambahkannya, dalam sosialisasi itu pihaknya juga menyampaikan dasar hukum untuk tidak melakukan pelanggaran terkait pelarangan kereta kelinci tersebut bagi Pemilik, Pembuat maupun Pengemudinya.

Oleh karena itu, pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggarnya.

“Kita akan lakukan tindakan tegas bagi yang melanggarnya,” ucapnya.

Lanjut Kasat Lantas, jika selama ini pihaknya hanya menerapkan tindakan berupa tilang maka eskalasinya akan ditingkatkan yakni masuk ke dalam pasal 277 Undang-Undang no 22 tahun 2009.

Bukan lagi pelanggaran tilang namun sudah masuk dalam tindak kejahatan yaitu “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi, kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe , kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kwajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00”.

Kasat Lantas menegaskan, prosesnya nanti melalui lidik naik ke sidik bukan lagi tilang. Dan yang akan ditindaknya bisa dari pemilik, pembuat, karoseri maupun pengemudinya.

“Sedangkan untuk pengemudi kita terapkan pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas yang mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan atau dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau harta benda,” tegasnya.

Masih menurutnya, di wilayah Tulungagung saat ini diketahui juga ada pembuat kereta kelinci dan yang terdata ada sebanyak 37 unit kereta kelinci. Dan larangan ini sebenarnya juga sudah ada sejak tahun 2009 lalu, hari ini ia lakukan sosialisasi lagi untuk mengingatkannya kembali agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di jalan sebagai alat transportasi.

“Kalau memang kereta kelinci digunakan untuk mencari nafkah, pergunakanlah di tempat yang semestinya jangan digunakan di jalan raya atau umum yakni di tempat wisata saja,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.