Satpol PP Bondowoso Sosialisasi Perundang-undangan Rokok Ilegal

oleh -133 Dilihat
oleh
Acara Hari Santri Nasional 2022, yang diselenggarakan oleh Satpol PP Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso mensosialisasikan perundang-undangan terkait Larangan Peredaran Rokok Ilegal, yang bertempat di depan gelora olahraga (GOR) Pelita, Jl Letnan Sutarman, Bondowoso, Minggu (30/10/2022).

Kegiatan ini, dengan mengusung tema “Gowes Asareng Ulama Dan Umara PCNU” dan diikuti ratusan santri di Bondowoso.

Hadir dalam acara tersebut,  Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, jajaran Forkopimda, Ketua MUI Bondowoso, KH. Asy’ari Fasya, Lc, wakil PCNU Bondowoso, H. Syaihan, dan penindakan Bea Cukai Jember, Widodo.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, bahwa adapun ciri-ciri rokok ilegal di antaranya, tanpa dilengkapi pita cukai atau polos, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai golongan dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

“Pihaknya juga menjelaskan, terkait sanksi-sanksi jika ada yang kedapatan menjual rokok ilegal, yaitu mendasar pada Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu sampai lima tahun, dan pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.

Slamet juga berharap, agar sosialisasi perundang-undangan terkait larangan peredaran rokok ilegal ini dapat dipahami semua masyarakat.

“Semoga sosialisasi perundangan-undangan tentang ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa dipahami di seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Seraya menambahkan, rokok boleh, tapi rokok yang legal sesuai aturan yang berlaku.

“Di sisi lain negara mendapatkan income melalui cukai yang kemudian dipergunakan untuk Kesehatan, Pembangunan Infrastruktur dan lainnya,” tandasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Satpol PP, gencar mensosialisasikan perundang-undangan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.