Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Kalang Sidorejo

oleh -198 Dilihat
oleh
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Kalang Sidorejo

MAGETAN, PETISI.CO – Meski suasana dalam keadaan hujan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, kembali mengelar Talk Show Pencegahan beredarnya rokok ilegal dalam tema “Waspadai Beredarnya Rokok Dengan Cukai Palsu dan Tanpa Cukai” dengan menghadirkan warga masyarakat yang digelar di Lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Sabtu malam (13/08/2022).

Sosialisasi dibuka Bupati Magetan, Suprawoto dihadiri Staf Ahli Pemerintah, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, Kepala OPD, Camat juga Kepala dan para perangkat Desa setempat dengan menghadirkan nara sumber Tri Haryadi, Pejabat Fungsional Pratama Bea dan Cukai Madiun, Kanit 1 Reskrim Polres Magetan, Iptu Sardi dan Kasidatun Kejari Magetan, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw.

Dalam sambutanya, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat ikut mencegah beredarnya rokok ilegal bisa tercapai. Karena hasil pajak rokok DBHCHT tersebut bisa menopang seluruh pembiayaan kegiatan kenegaraan. Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat terlebih untuk pembangunan fasilitas umum dan terbukti di Magetan sudah dibangun pengembangan Rumah Sakit di Kecamatan Lembeyan dan Panekan.

“Mudah mudahan kegiatan ini akan berdampak karena konsepnya semua kegiatan pemerintah daerah karena dua tahun terbelenggu Covid-19 perlu membangkitkan ekonomi masyarakat untuk itu semua kegiatan harus berdampak luas kepada seluruh masyarakat,” ungkap Bupati Suprawoto.

Menurut Tri Haryadi selaku pejabat fungsional Pratama Bea dan Cukai Madiun mengatakan, tujuan dari pada sosialisasi ini utamanya adalah penangulangan rokok ilegal di wilayah kabupaten Magetan, Kantor Bea dan Cukai mempunyai program gempur rokok ilegal.

Dengan harapan dari pemerintah Kabupaten Magetan dan unsur masyarakatnya berpadu aktif dalam kegiatan gempur rokok ilegal. Sehingga dengan kegiatan ini perekonomian negara akan kembali pulih.

Kewenangan terkait dengan rokok ilegal berapa pada Kantor Bea dan Cukai akan tetapi untuk laporan jika masyarakat menemukan atau menjumpai rokok yang ilegal bisa disampaikan secara berjenjang di wilayah terdekatnya. Bisa melalui RT atau RW setempat, bisa juga ke Satpol PP, Kepolisian atau bisa ke kejaksaan.

“Dengan harapan dari penyampaian laporan tersebut bisa segera diberantas dan tidak tersebar kemana-mana. Sehingga diharapkan dari partisipasi masyarakat secara cepat rokok ilegal di Kabupaten Magetan bisa di kendalikan,” terang Tri Haryadi.

Terkait Pidana terdapat pada Undang-undang Cukai no 39 tahun 2007 yang merupakan perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai yang didalamnya ada pasal 50 terkait pembuatan rokok ilegal, tanpa ijin atau tidak memiliki ijin, bikin rokok tetapi tidak memiliki ijin, nomor pokok wajib NPPBKC barang cukai.

Selain itu juga ada pasal 54 terkait penjualan rokok ilegal, juga ada pasal 56 dan 58 terkait penjualan rokok ilegal baik yang sisinya polos atau palsu atau menggunakan pita cukai bekas atau yang bukan hak nya atau peruntukannya.

“Sampai saat ini di wilayah Kabupaten Magetan masih terkendali diharapkan akan terus seperti itu. Semoga jangan sampai ada penindakan yang sampai ke tindak pidana terhadap rokok yang ilegal. Sehingga semua masyarakat sadar ikut membantu dalam pemberantasan rokok ilegal ini,” jelas Tri Haryadi. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.