Satpol PP Datangi Lokasi Tambang Pasir Ilegal

oleh -106 Dilihat
oleh
Anggota Satpol PP saat mendatangi lokasi

BOJONEGORO, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro mendatangi lokasi yang diduga adanya aktifitas tambang pasir mekanik tanpa ijin di Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Senin (14/11/2016). Dari hasil tersebut, petugas tidak menemukan satu pun adanya aktifitas maupun mesin mekanik tambang pasir.

Kasi Ops Satpol PP Bojonegoro, Sudari menjelaskan, kedatangan petugas kelokasi atas aduan dari masyarakat sekitar jika di bengawan solo di Desa setempat ada aktifitas tambang pasir mekanik. Menerima laporan tersebut, Satpol PP dengan mengerahkan kurang lebih 10 anggota langsung melakukan tindakan.

“Atas aduan masyarakat bahwa di Desa Mlaten ada aktifitas tambang pasir mekanik, tapi setelah kita datang lokasi kondisi bengawan solo sepi dan tidak ada satu pun adanya aktifitas maupun adanya mesin sedot pasir,” katanya.

Selain di Desa Mlaten, petugas juga melakukan pengecekan di Desa Pilang Sari, Kecamatan Kalitidu. Di Desa tersebut, petugas juga tidak menemukan adanya aktifitas tambang pasir. Hanya saja, petugas menemukan beberapa barang bekas aktifitas tambang pasir yakni berupa dua buah tong besar, selang penyedot yang sudah putus. Diduga dilokasi tersebut sebelumnya digunakan aktifitas tambang pasir.

“Di Desa Pilang sari tidak ada aktifitas maupun mesin sedot pasir, tapi dilokasi itu ada tong dan selang yang bekas dipotong, diduga sebelumnya pernah digunakan aktifitas tambang pasir,” ungkapnya.

Sudari menambahkan, tidak adanya aktifitas tambang pasir disebabkan diduga sering dilakukan operasi. Sehingga, diperikarakan sudah jera dan memilih berhenti melakukan aktifitas tambang pasir. Meski demikian, Satpol PP terus melakukan pemantauan disepanjang sungai bengawan solo. Jika ditemukan ataupun mendapatkan aduan, langsung melakukan tindakan dengan menghentikan paksa aktifitas dan mengamankan mesin penyedot pasir. (gal)