Satpol PP Magetan Tak Henti Gelorakan Gempur Rokok Ilegal di Desa Pendem Ngariboyo

oleh -141 Dilihat
oleh
Satpol PP Magetan menggelorakan Gempur Rokok Ilegal di Desa Pendem Ngariboyo

MAGETAN, PETISI.CO – Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal terus digelorakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar). Dengan harapan warga masyarakat memahami akan sangsi hukum dan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat.

Talk Show yang dibuka Bupati Magetan, Suprawoto digelar di area kawasan wisata Embung Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo, dengan menghadirkan tiga nara sumber Polres Magetan, Kejari Magetan, dan Bea Cukai Madiun, Sabtu (20/05/2023).

Narasumber dari Polres Magetan, Kejari Magetan, dan Bea Cukai Madiun

Bupati Magetan, Suprawoto memaparkan, bahwa penyelengaraan sosialisasi ini bukan menyarankan agar masyarakat membeli dan mengkonsumsi rokok, akan tetapi mengedukasi memberikan pemahaman manfaat dari bagi hasil cukai rokok legal untuk pengembangan pembangunan yang berguna bagi warga masyarakat khususnya Magetan.

Karena dengan cukai rokok yang legal tersebut pemerintah mendapatkan pemasukan yang besar dari bagi hasil cukai tersebut, sehingga dapat di gunakan untuk pembangunan di Kabupaten Magetan.

“Seperti pembangunan untuk rumah sakit pengembangan puskesmas di kecamatan lembeyan dan Panekan, dan di tahun ini untuk menyelesaikan infrastruktur jalan yang insya Allah tahun ini sudah bisa selesai, sehingga nantinya pelayanan kesehatan menjadi semakin bagus,” jelasnya.

Lanjut Suprawoto, untuk tahun depan dari cukai tersebut akan digunakan untuk mensupport kekurangan- kekurangan peralatan sarana maupun prasarana di bidang kesehatan utamanya di dua tempat tersebut, sehingga masyarakat di dua lokasi perbatasan bisa terlayani dengan baik.

“Kepada masyarakat mari kita cegah peredaran rokok ilegal ini, sehingga dari cukai itu bisa masuk dan bisa digunakan sebaik baiknya untuk pembangunan di kabupaten Magetan. Selain itu, dari kegiatan sosialisasi ini bisa berdampak membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar terlihat dengan adanya banyaknya masyarakat  yang berdagang di sekitar kegiatan,” paparnya.

Cahyo Wibowo, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pratama Bea dan Cukai Madiun menyampaikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang ciri-ciri antara  rokok yang ilegal yang merugikan negara serta tau akan sangsi hukum dan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk pembangunan Negara.

“Sehingga masyarakat desa Pendem dan sekitarnya bisa memahami tentang ciri–ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi yang memproduksi dan mengedarkannya,” terangnya.

Dari sosialisasi ini menghimbau kepada masyarakat untuk mempersempit bahkan memberantas peredaran rokok ilegal, itu yang kita harapkan.

“Jadi ini sifatnya persuasif kepada masyarakat khususnya warga desa Pendem, berharap agar masyarakat membeli rokok yang berintegritas, yakni rokok yang legal, kita memberikan pemahaman bahwa rokok legal itu dapat membantu penerimaan negara yang akan digunakan untuk kemakmuran masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Cahyo Wibowo, penindakan yang sudah dilakukan oleh bea cukai Madiun di tahun 2022 kisaran diatas 160x penindakan dari berbagai modus operandi, baik melalui pengiriman jalan tol, jasa expedisi juga toko-toko konvensional maupun tradisional juga seles rokok diseluruh karisidenan Madiun.

Sementara itu, Sinta Ayu, dari bidang kepatuhan dan penyuluhan bea dan cukai Madiun menambahkan, diantara ciri- ciri rokok ilegal ada 4 ciri yakni pita cukai yang berbeda,bekas,polos dan palsu,  jika masyarakat mendapati atau menemukan harap melaporkan ke kantor bea cukai Madiun.

Untuk sangsi ada pidana dan denda dan penjara, jika di dapati  rokok polos atau pita cukai bekas atau palsu sangsinya pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, bahkan untuk pita cukai palsu maksimalnya sampai 8 tahun.

“Sedang rokok dengan salah peruntukan akan berbeda sangsinya yakni pidana denda minimal 2x nilai cukai maksimal 10x nilai cukai,” imbuhnya.

Disampaikan oleh Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Gunendar, alasan dipilihnya Embung Pendem dalam penyelengaraan talk show ini, yakni untuk memperkenalkan wisata di kabupaten Magetan, salah satunya Embung desa Pendem ini.

“Dengan ditempatkannya sosialisasi gempur rokok ilegal di Embung Pendem ini, agar masyarakat tahu bahwa di Magetan ada obyek wisata yang bisa dinikmati oleh masyarakat Magetan,” pungkasnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.