Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Oknum Perangkat Desa Asal Blitar, Begini Kasusnya

oleh -144 Dilihat
oleh
Oknum perangkat desa asal Blitar menunjukkan surat penahanannya

TULUNGAGUNG, PETISI.COWarga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar inisial AP (28) harus pasrah saat diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung.

Pasalnya, AP merupakan oknum perangkat Desa di Kabupaten Blitar ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Tilap) uang pembelian tebu senilai Rp 100 juta terhadap korbannya BP (34) alamat Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“AP diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (28/12/2022) kemarin sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Senin (02/01/2023).

Dijelaskannya, kejadian dugaan tindak penipuan dan penggelapan pada 23 Juni 2022 lalu. AP mengaku sebagai pemilik tebu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ngantru dan oleh AP dijualnya kepada BP (korban) dengan harga Rp 100 Juta.

Namun ternyata tebu tersebut adalah milik orang lain yang juga sudah dijual ke orang lain, sehingga korban yang mengalami kerugian melaporkannya ke Polres Tulungagung.

“Petugas Satreskrim yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AP,” jelasnya.

Dari ungkap kasus ini petugas juga menyita 2 (dua) surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dari AP yakni surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2022 dan surat pernyataan tertanggal 13 September 2022.

“Hingga saat ini, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang ancamannya 4 (empat) tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.