Gresik, petisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, dengan menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gresik.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jalan Nyai Ageng Arem-arem Kelurahan Pekelingan.
Tersangka berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan dan AZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman. Keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat bersih mencapai 3,969 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu sekop kecil dari sedotan, serta dua unit handphone masing-masing merek Samsung dan Realme. Polisi juga menyita satu kartu ATM BNI atas nama salah satu tersangka, AF.
Kepala Satresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani, mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (bah)